Kontribusi Produksi Minyak Pertamina Bakal Bertambah
A
A
A
JAKARTA - Kontribusi PT Pertamina (Persero) terhadap produksi minyak nasional akan bertambah seiring diserahkannya delapan blok minyak dan gas bumi yang masa kontraknya akan habis. Sejauh ini kontribusi Pertamina terhadap produksi minyak nasional baru 24%.
Berdasarkan data pemerintah, blok-blok migas yang segera berakhir kontranya pada 2018 itu di antaranya Blok Attaka di Kalimantan Timur, Blok South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok Tengah di Kalimantan Timur, dan Blok North Sumatera Offshore.
Selain itu, juga akan diserahkan Blok Ogan Komering JOB di Sumatera Selatan, Blok Sanga-Sanga di Kalimantan Timur, dan Blok Tuban JOB di Jawa Timur.
"Dengan delapan blok ini kontribusi bertambah sekitar 30%-40% pada 2019 dari saat ini sebesar 220.000 barel per hari atau 24% dari total produksi minyak nasional," ujar Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam di Jakarta, Sabtu (4/2/2017).
Menurutnya, penyerahan sejumlah blok tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pertamina karena usianya telah lebih dari 30 tahun. Selain padat investasi tentunya penurunan produksi secara alamiah juga akan diperhitungkan.
Belum lagi terkait risiko perubahan skema bagi hasil (production sharing contract/PSC) menjadi gross split. "Ini akan menjadi tantangan kita. Tapi strateginya jelas dalam periode tertentu akan dievaluasi," ucapnya.
Dia mengatakan, Pertamina akan mulai masa transisi tahun ini karena secara resmi masa kontrak berakhir pada 2018. Tujuan dari transisi yaitu agar Pertamina dapat melakukan investasi untuk menjaga produksi. "Tahun ini harus sudah mulai karena kontraknya habis tahun depan," ujar Syamsu.
Namun, pihaknya belum menyebut berapa investasi yang akan digelontorkan untuk investasi pada masa transisi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, percepatan masa transisi dari delapan blok migas tersebut akan dilakukan seperti di Blok Mahakam.
Di Blok Mahakam, Pertamina diizinkan melakukan investasi saat masa transisi atas persetujuan kontraktor sebelumnya difasilitasi pemerintah dengan tujuan supaya Pertamina dapat menjaga produksi.
Ketentuan itu diatur dalam Permen ESDM No 30/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri No.15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Masa Kontraknya.
Semnatara, terkait perubahan skema bagi hasil menjadi gross split diatur di dalam Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Gross Split, peralihan dari PSC cost recovery.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sekaliguse menjabat sebagai anggota dewan komisaris Pertamina mengatakan, penyerahan delapan blok migas kepada Pertamina diharapkan kontribusi produksi minyak nasonal akan lebih besar.
Di negara lain, kontribusi perusahaan minyak nasional rata-rata mencapai 90% sedangkan Pertamina baru 24% atau setara 6 kepada Pertamina, kontribusi perusahaan migas milik negara tersebut diharapkan lebih besar. Menurut data Pertamina, kontribusi produksi Pertamina sebesar 24%.
"Petronas kontribusinya sudah 55% terhadap produksi migas nasionalnya. Kontribusi Pertamina juga harus lebih besar lagi," tuturnya.
Berdasarkan data pemerintah, blok-blok migas yang segera berakhir kontranya pada 2018 itu di antaranya Blok Attaka di Kalimantan Timur, Blok South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok Tengah di Kalimantan Timur, dan Blok North Sumatera Offshore.
Selain itu, juga akan diserahkan Blok Ogan Komering JOB di Sumatera Selatan, Blok Sanga-Sanga di Kalimantan Timur, dan Blok Tuban JOB di Jawa Timur.
"Dengan delapan blok ini kontribusi bertambah sekitar 30%-40% pada 2019 dari saat ini sebesar 220.000 barel per hari atau 24% dari total produksi minyak nasional," ujar Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam di Jakarta, Sabtu (4/2/2017).
Menurutnya, penyerahan sejumlah blok tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pertamina karena usianya telah lebih dari 30 tahun. Selain padat investasi tentunya penurunan produksi secara alamiah juga akan diperhitungkan.
Belum lagi terkait risiko perubahan skema bagi hasil (production sharing contract/PSC) menjadi gross split. "Ini akan menjadi tantangan kita. Tapi strateginya jelas dalam periode tertentu akan dievaluasi," ucapnya.
Dia mengatakan, Pertamina akan mulai masa transisi tahun ini karena secara resmi masa kontrak berakhir pada 2018. Tujuan dari transisi yaitu agar Pertamina dapat melakukan investasi untuk menjaga produksi. "Tahun ini harus sudah mulai karena kontraknya habis tahun depan," ujar Syamsu.
Namun, pihaknya belum menyebut berapa investasi yang akan digelontorkan untuk investasi pada masa transisi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, percepatan masa transisi dari delapan blok migas tersebut akan dilakukan seperti di Blok Mahakam.
Di Blok Mahakam, Pertamina diizinkan melakukan investasi saat masa transisi atas persetujuan kontraktor sebelumnya difasilitasi pemerintah dengan tujuan supaya Pertamina dapat menjaga produksi.
Ketentuan itu diatur dalam Permen ESDM No 30/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri No.15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Masa Kontraknya.
Semnatara, terkait perubahan skema bagi hasil menjadi gross split diatur di dalam Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Gross Split, peralihan dari PSC cost recovery.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sekaliguse menjabat sebagai anggota dewan komisaris Pertamina mengatakan, penyerahan delapan blok migas kepada Pertamina diharapkan kontribusi produksi minyak nasonal akan lebih besar.
Di negara lain, kontribusi perusahaan minyak nasional rata-rata mencapai 90% sedangkan Pertamina baru 24% atau setara 6 kepada Pertamina, kontribusi perusahaan migas milik negara tersebut diharapkan lebih besar. Menurut data Pertamina, kontribusi produksi Pertamina sebesar 24%.
"Petronas kontribusinya sudah 55% terhadap produksi migas nasionalnya. Kontribusi Pertamina juga harus lebih besar lagi," tuturnya.
(izz)