Inflasi Terkerek Kenaikan Biaya Urus STNK, Pemerintah Didesak DPR

Minggu, 05 Februari 2017 - 11:47 WIB
Inflasi Terkerek Kenaikan...
Inflasi Terkerek Kenaikan Biaya Urus STNK, Pemerintah Didesak DPR
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segara melakukan langkah kongkrit dalam mengendalikan inflasi. Desakan tersebut muncul dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, lantaran data inflasi yang belum lama ini dirilis BPS menunjukkan lonjakan tinggi Inflasi pada Januari 2017 yakni sebesar 0,97%.

"Angka ini merupakan tertinggi dalam 3 tahun terakhir," kata Taufik melalui keterangan resmi yang diterima Sindonews, Minggu (5/2/2017).

(Baca Juga: Kenaikan Biaya Urus STNK Kerek Inflasi Januari 2017)

Lebih lanjut dia menyebutkan, pada Januari 2015 angka inflasi sebesar -0,24% (deflasi), sementara Januari 2016 angka inflasi sebesar 0,51%. Meski demikian, secara year in year angka inflasi di bulan Januari ini masih pada angka terendah di angka 3,49% dibanding 2015 dan 2016, sebesar 4,41% dan 6,96%.

Namun, lanjut dia karena saat ini masih awal tahun, kekhawatiran potensi tingginya angka inflasi hingga akhir tahun, tentu patut diwaspadai. "Jangan sampai melebihi target 4% sebagaimana yang dicanangkan," imbuhnya.

Dia menambahkan kekhawatiran tersebut ditambah dengan kenyataan bahwa penyumbang inflasi terutama adalah harga-harga yang justru diatur oleh pemerintah. Beberapa harga tersebut terkait dengan kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta kelompok transportasi, komunikasi hingga jasa keuangan yang mencapai 2,57%.

Sementara itu, Taufik menerangkan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan komoditas lainnya yang menjadi perbincangan di awal tahun, justru hanya menjadi penyumbang ketiga, sebesar 0,10%. "Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya bagaimana mengelola harga-harga yang menjadi kebijakan pemerintah," ucap Wakil Ketua Umum PAN ini.

DPR, kata dia mendukung kebijakan pemerintah yang akan mengevaluasi harga-harga yang ditentukan tersebut. Sehingga harga-harga bahan pokok tidak sampai terkena imbas dan dampak negatif bagi kemampuan daya beli masyarakat.

"Pemerintah harus memastikan harga-harga tersebut terjangkau. Demikian pula pasokan yang mencukupi bagi masyarakat. Pemerintah juga harus mengkongkretkan strategi pengendalian yang bisa diterapkan langsung di lapangan," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0698 seconds (0.1#10.140)