Pemerintah Minta PLTU Mangkrak di Maluku Diubah Jadi PLTP
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT PLN (Persero) untuk menggeser proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Waii di Maluku Tengah yang mangkrak sejak enam tahun lalu, menjadi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
(Baca Juga: PLN Ambil Alih Proyek PLTU Mangkrak di Maluku)
Hal tgersebut sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar proyek mangkrak tersebut beralih ke pembangkit panas bumi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017 disebutkan bahwa proyek pembangkit listrik yang mangkrak akan diambilalih negara melalui PT PLN (Persero). Sebab, pada prinsipnya pemerintah menginginkan semua proyek bisa berjalan tepat waktu.
"Karena itu kita adakan Permen Nomor 10 2017. Kalau IPP itu COD nya mundur ya didenda saja. Kalau mundur terus ya diambil alih, karena dia sudah habis uangnya," kata dia di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Dia menilai, mangkraknya proyek pembangkit berkapasitas 2X15 megawatt (MW) ini diperkirakan karena kesalahan desain. Mengingat, daerah tersebut tidak dekat dengan batu bara yang menjadi sumber pembangkit tersebut.
"Bisa jadi. Karena itu kan bukan daerah yang dekat dengan sumber batu bara. Itu kan sudah lama sekali," imbuhnya.
Menurutnya, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) disebutkan bahwa pembangunan pembangkit harus mendahulukan ketersediaan energi setempat. Karena itu, PLTU Waii harus dialihkan menjadi pembangkit panas bumi, mengingat daerahnya yang kaya akan sumber panas bumi.
"Tentu itu kan kebijakan RUEN kan jelas bahwa mendahulukan energi setempat. Kebetulan disitu kan ada panas bumi, tentu harus didahulukan. Jadi kalau disetempatnya ada air dahulukan air, panas bumi ya panas bumi. Sumber enrgi yang ada harus dimanfaatkan dulu," terang Jarman.
(Baca Juga: PLN Ambil Alih Proyek PLTU Mangkrak di Maluku)
Hal tgersebut sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar proyek mangkrak tersebut beralih ke pembangkit panas bumi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017 disebutkan bahwa proyek pembangkit listrik yang mangkrak akan diambilalih negara melalui PT PLN (Persero). Sebab, pada prinsipnya pemerintah menginginkan semua proyek bisa berjalan tepat waktu.
"Karena itu kita adakan Permen Nomor 10 2017. Kalau IPP itu COD nya mundur ya didenda saja. Kalau mundur terus ya diambil alih, karena dia sudah habis uangnya," kata dia di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Dia menilai, mangkraknya proyek pembangkit berkapasitas 2X15 megawatt (MW) ini diperkirakan karena kesalahan desain. Mengingat, daerah tersebut tidak dekat dengan batu bara yang menjadi sumber pembangkit tersebut.
"Bisa jadi. Karena itu kan bukan daerah yang dekat dengan sumber batu bara. Itu kan sudah lama sekali," imbuhnya.
Menurutnya, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) disebutkan bahwa pembangunan pembangkit harus mendahulukan ketersediaan energi setempat. Karena itu, PLTU Waii harus dialihkan menjadi pembangkit panas bumi, mengingat daerahnya yang kaya akan sumber panas bumi.
"Tentu itu kan kebijakan RUEN kan jelas bahwa mendahulukan energi setempat. Kebetulan disitu kan ada panas bumi, tentu harus didahulukan. Jadi kalau disetempatnya ada air dahulukan air, panas bumi ya panas bumi. Sumber enrgi yang ada harus dimanfaatkan dulu," terang Jarman.
(izz)