Aturan Baru Soal Aset BUMN Dinilai Sarat Kepentingan
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menilai ide mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT), sarat kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
"Melangkahi DPR dan aturan ini tidak berpihak kepada rakyat semestinya. Ini kemungkinan hanya ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujar dia dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Menurutnya, melalui aturan tersebut maka Menteri BUMN Rini Soemarno memiliki kuasa penuh untuk mengatur dan mengendalikan saham masing-masing BUMN. Apalagi, Kementerian BUMN tidak jelas memiliki roadmap dan desain ke depan.
"Dengan memisahkan BUMN dari kekayaan negara dan tanpa adanya intervensi dari DPR, maka sudah pasti akan sangat mudah bila BUMN yang seharusnya jadi aset negara untuk memakmurkan rakyat, dapat berpindah ke pihak asing," imbuhnya.
Fitra telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).
Dia menuturkan, Pengadilan Negeri yang juga bagian dari Mahkamah Agung (MA) mampu menindaklanjuti aturan yang cukup berbahaya tersebut.
"Pengadilan Negeri sudah bagian dari MA, sekarang tinggal nunggu panggilan untuk sidang. Dan menunggu juga respons dari DPR mengenai hal ini, kami berharap DPR bisa menjadi sahabat pengadilan untuk melakukan kontrol dalam proses ini kepada lembaga tempat kami mengirimkan gugatan," tandasnya.
"Melangkahi DPR dan aturan ini tidak berpihak kepada rakyat semestinya. Ini kemungkinan hanya ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujar dia dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Menurutnya, melalui aturan tersebut maka Menteri BUMN Rini Soemarno memiliki kuasa penuh untuk mengatur dan mengendalikan saham masing-masing BUMN. Apalagi, Kementerian BUMN tidak jelas memiliki roadmap dan desain ke depan.
"Dengan memisahkan BUMN dari kekayaan negara dan tanpa adanya intervensi dari DPR, maka sudah pasti akan sangat mudah bila BUMN yang seharusnya jadi aset negara untuk memakmurkan rakyat, dapat berpindah ke pihak asing," imbuhnya.
Fitra telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).
Dia menuturkan, Pengadilan Negeri yang juga bagian dari Mahkamah Agung (MA) mampu menindaklanjuti aturan yang cukup berbahaya tersebut.
"Pengadilan Negeri sudah bagian dari MA, sekarang tinggal nunggu panggilan untuk sidang. Dan menunggu juga respons dari DPR mengenai hal ini, kami berharap DPR bisa menjadi sahabat pengadilan untuk melakukan kontrol dalam proses ini kepada lembaga tempat kami mengirimkan gugatan," tandasnya.
(izz)