Kemendag Berupaya Redam Inflasi Melalui Penetapan HET
Senin, 03 April 2017 - 20:07 WIB
Kemendag Berupaya Redam Inflasi Melalui Penetapan HET
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, gula dan daging. Kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) ini, dinilai Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai suatu kebijakan yang sangat membantu meredam inflasi.
Pengendalian tersebut dinilai baik karena akan segera dijalankan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dimana hampir bisa dipastikan terjadi kenaikan pada harga-harga kebutuhan bahan pokok yang permintaannya besar.
"Saya kira itu akan membantu ketiga barang itu (gula, daging dan minyak goreng) pada Mei dan Juni, agar dinamikanya tidak terlalu tajam," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Adanya kebijakan ini, membuat BPS optimistis bahwa harga kebutuhan pokok tersebut akan terkendali. Minimal, lanjut Sasmito, harganya akan terpantau stabil sehingga tidak menimbulkan dampak inflasi yang terlalu tinggi.
"Saya kira untuk gula relatif stabil dan daging sapi relatif stabil. Saya kira itu yang akan membantu. Intinya ya kalau tetap stabil, itu sudah baik. Saya tidak tahu kalau turun. Kita tentu berharap turun, kalau stabil itu sudah bagus. Berarti tidak menimbulkan inflasi yang besar," pungkasnya.
Sebelumnya, menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, pihaknya akan segera mengeluarkan aturan untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok di toko ritel modern, seperti supermarket, hypermarket, ataupun minimarket. Toko-toko tersebut dilarang menjual di atas harga yang telah ditetapkan.
Dia mengungkapkan, toko ritel modern kerap menjadi patokan harga pangan (price leader). Karena itu, harga jual mereka harus dikendalikan agar harga bahan kebutuhan pokok hingga ke tingkat pedagang pasar menjadi terjangkau.
Adapun beberapa komoditas yang harganya dikendalikan adalah gula seharga Rp12.500 per kilogram (kg), daging seharga Rp80.000 per kg, dan minyak goreng seharga Rp11.000 per liter. Jika harga yang dijual melebihi patokan, maka toko tersebut akan dikenakan denda.
Pengendalian tersebut dinilai baik karena akan segera dijalankan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dimana hampir bisa dipastikan terjadi kenaikan pada harga-harga kebutuhan bahan pokok yang permintaannya besar.
"Saya kira itu akan membantu ketiga barang itu (gula, daging dan minyak goreng) pada Mei dan Juni, agar dinamikanya tidak terlalu tajam," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Adanya kebijakan ini, membuat BPS optimistis bahwa harga kebutuhan pokok tersebut akan terkendali. Minimal, lanjut Sasmito, harganya akan terpantau stabil sehingga tidak menimbulkan dampak inflasi yang terlalu tinggi.
"Saya kira untuk gula relatif stabil dan daging sapi relatif stabil. Saya kira itu yang akan membantu. Intinya ya kalau tetap stabil, itu sudah baik. Saya tidak tahu kalau turun. Kita tentu berharap turun, kalau stabil itu sudah bagus. Berarti tidak menimbulkan inflasi yang besar," pungkasnya.
Sebelumnya, menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, pihaknya akan segera mengeluarkan aturan untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok di toko ritel modern, seperti supermarket, hypermarket, ataupun minimarket. Toko-toko tersebut dilarang menjual di atas harga yang telah ditetapkan.
Dia mengungkapkan, toko ritel modern kerap menjadi patokan harga pangan (price leader). Karena itu, harga jual mereka harus dikendalikan agar harga bahan kebutuhan pokok hingga ke tingkat pedagang pasar menjadi terjangkau.
Adapun beberapa komoditas yang harganya dikendalikan adalah gula seharga Rp12.500 per kilogram (kg), daging seharga Rp80.000 per kg, dan minyak goreng seharga Rp11.000 per liter. Jika harga yang dijual melebihi patokan, maka toko tersebut akan dikenakan denda.
(ven)
Lihat Juga :