Kemendag Berupaya Redam Inflasi Melalui Penetapan HET

Senin, 03 April 2017 - 20:07 WIB
Kemendag Berupaya Redam...
Kemendag Berupaya Redam Inflasi Melalui Penetapan HET
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, gula dan daging. Kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) ini, dinilai Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai suatu kebijakan yang sangat membantu meredam inflasi.

Pengendalian tersebut dinilai baik karena akan segera dijalankan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dimana hampir bisa dipastikan terjadi kenaikan pada harga-harga kebutuhan bahan pokok yang permintaannya besar.

"Saya kira itu akan membantu ketiga barang itu (gula, daging dan minyak goreng) pada Mei dan Juni, agar dinamikanya tidak terlalu tajam," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Adanya kebijakan ini, membuat BPS optimistis bahwa harga kebutuhan pokok tersebut akan terkendali. Minimal, lanjut Sasmito, harganya akan terpantau stabil sehingga tidak menimbulkan dampak inflasi yang terlalu tinggi.

"Saya kira untuk gula relatif stabil dan daging sapi relatif stabil. Saya kira itu yang akan membantu. Intinya ya kalau tetap stabil, itu sudah baik. Saya tidak tahu kalau turun. Kita tentu berharap turun, kalau stabil itu sudah bagus. Berarti tidak menimbulkan inflasi yang besar," pungkasnya.

Sebelumnya, menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita me‎ngungkapkan, pihaknya akan segera mengeluarkan aturan untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok di toko ritel modern, seperti supermarket, hypermarket, ataupun minimarket. Toko-toko tersebut dilarang menjual di atas harga yang telah ditetapkan.

Dia mengungkapkan, toko ritel modern kerap menjadi patokan harga pangan (price leader). Karena itu, harga jual mereka harus dikendalikan agar harga bahan kebutuhan pokok hingga ke tingkat pedagang pasar menjadi terjangkau.

Adapun beberapa komoditas yang harganya dikendalikan adalah gula seharga Rp12.500 per kilogram (kg), daging seharga Rp80.000 per kg, dan minyak goreng seharga Rp11.000‎ per liter. Jika harga yang dijual melebihi patokan, maka ‎toko tersebut akan dikenakan denda.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasok Gula, Kementerian...
Pasok Gula, Kementerian Perdagangan Gandeng Angels Products
Jual Gula Melebihi HET...
Jual Gula Melebihi HET Siap-siap Kena Sanksi Tegas
Mendag Pastikan HET...
Mendag Pastikan HET Gula Tak Berubah Rp12.500 per kg
Agus Suparmanto Klaim...
Agus Suparmanto Klaim Harga Gula Sudah Turun
Harga Gula Tembus Rp17...
Harga Gula Tembus Rp17 Ribu/Kg, Mendag Akan Potong Rantai Distribusi
Mendag: Harga Gula Capai...
Mendag: Harga Gula Capai Rp17.000 per Kg Sudah Tidak Sehat
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
2 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
2 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
3 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
4 jam yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
5 jam yang lalu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
5 jam yang lalu
Infografis
AS Kuatir dan Takut...
AS Kuatir dan Takut dengan Perang Biologis Melalui DNA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved