Ditanya Cantrang, Menteri Susi Bilang Harus Move On

Sabtu, 06 Mei 2017 - 21:02 WIB
Ditanya Cantrang, Menteri...
Ditanya Cantrang, Menteri Susi Bilang Harus Move On
A A A
YOGYAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mempersilahkan DPR jika ingin menggalang hak angket dalam pelarangan cantrang. Pihaknya tetap melarang penggunaan cantrang dalam menangkap ikan.

"Ya silahkan saja kalau ingin menggunakan hak angket," kata Susi di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (6/5/2017).

Sebagai pembantu Presiden, kata Susi, hanya akan melaksanakan keputusan dari Presiden. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait larangan mengunakan cantrang dalam menangkap ikan di laut.

"Presiden kan bilang kita harus move on. Harus beralih dengan alat tangkap lainnya yang ramah lingkungan," ujarnya.

Saat ini, kata dia, masih ada torelansi waktu hingga akhir tahun ini. Lalu, memasuki tahun depan sudah diimplemtasikan peraturan yang memutuskan tidak boleh menggunakan cantrang dalam menangkap ikan.

"Sampai Desember masih boleh beroperasi dan KKP hanya urusi kapal di atas 30 gross ton," ungkapnya.

Pelarangan cantrang, kata Susi, menguntungkan nelayan karena keberadaan ikan tetap terjaga. Tangkapan ikan juga bertambah banyak karena ikan yang masih kecil bisa lolos dari jaring.

"Sekarang saya tanya kalau yang menggunakan kapal 30 gross ton itu nelayan, bukan? Harganya kapal saja Rp1 miliar. Apakah nelayan mampu beli? Sudah ya, kalau masalah cantrang saya tidak mau jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan akan menggalang hak angket terkait dengan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Larangan panangkapan dengan cantrang dinilainya akan merugikan nelayan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7137 seconds (0.1#10.140)