Buntut Tolak Perpanjangan Kontrak JICT, Pekerja Digugat
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mengecam Direksi perusahaan yang menggugat Serikat bersama 4 duty manager dan koperasi PT JICT. PT. JICT menggugat 4 duty manager dan SP JICT beserta Koperasi senilai Rp136 miliar atas tuduhan menghapus ploting karyawan perbantuan alat bantu RTGC Pelindo II di JICT.
Dalam keterangan tertulis serikat pekerja, Senin (29/5/2017) diterangkan operator perbantuan yang diangkat oleh Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam waktu semalam pada tahun 2014 silam, tidak sesuai dengan UU 13/2003, Permenaker 19/2012 dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) PT JICT.
Lagipula ditambahkan Wakil Dirut JICT, Riza Erivan, pada tanggal 23 Desember 2016 telah memerintahkan pekerja PT. Empco menggantikan operator perbantuan Pelindo II. Jadi kasus ini telah selesai. Serikat Pekerja menuding gugatan ini untuk mengganggu fokus perjuangan penolakan perpanjangan kontrak JICT.
Untuk itu pekerja tetap berkomitmen menolak perpanjangan kontrak JICT dan akan terus menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK, laporan KPK, Kementerian BUMN dan DPR. Senada dengan Serikat Pekerja, anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, celah hukum dalam kasus gugatan Direksi JICT kepada karyawan sangat besar.
"Patut diduga gugatan yang diajukan JICT kepada karyawan, merupakan upaya sistematis Hutchison lewat Direksi untuk menutupi skandal perpanjangan JICT," paparnya.
Apalagi dalam risalah rapat 7 April 2016, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sempat menyatakan perpanjangan JICT sah. Ini kontradiktif dengan audit investigasi yang disedang dijalankan BPK. Serikat pekerja mempertanyakan apakah BPK boleh menyatakan suatu perjanjian perpanjangan sah.
Apalagi anggota BPK yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada dibawah AKN III. Lantaran hal itu Panitia Khusus Angket DPR RI Pelindo II akan mempertanyakan lebih jauh terkait hasil audit investigasi BPK dan hasil penyelidikan BPK RI tentang perpanjangan kontrak JICT.
Dalam keterangan tertulis serikat pekerja, Senin (29/5/2017) diterangkan operator perbantuan yang diangkat oleh Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam waktu semalam pada tahun 2014 silam, tidak sesuai dengan UU 13/2003, Permenaker 19/2012 dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) PT JICT.
Lagipula ditambahkan Wakil Dirut JICT, Riza Erivan, pada tanggal 23 Desember 2016 telah memerintahkan pekerja PT. Empco menggantikan operator perbantuan Pelindo II. Jadi kasus ini telah selesai. Serikat Pekerja menuding gugatan ini untuk mengganggu fokus perjuangan penolakan perpanjangan kontrak JICT.
Untuk itu pekerja tetap berkomitmen menolak perpanjangan kontrak JICT dan akan terus menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK, laporan KPK, Kementerian BUMN dan DPR. Senada dengan Serikat Pekerja, anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, celah hukum dalam kasus gugatan Direksi JICT kepada karyawan sangat besar.
"Patut diduga gugatan yang diajukan JICT kepada karyawan, merupakan upaya sistematis Hutchison lewat Direksi untuk menutupi skandal perpanjangan JICT," paparnya.
Apalagi dalam risalah rapat 7 April 2016, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sempat menyatakan perpanjangan JICT sah. Ini kontradiktif dengan audit investigasi yang disedang dijalankan BPK. Serikat pekerja mempertanyakan apakah BPK boleh menyatakan suatu perjanjian perpanjangan sah.
Apalagi anggota BPK yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada dibawah AKN III. Lantaran hal itu Panitia Khusus Angket DPR RI Pelindo II akan mempertanyakan lebih jauh terkait hasil audit investigasi BPK dan hasil penyelidikan BPK RI tentang perpanjangan kontrak JICT.
(akr)