Spekulan Bahan Pokok Disebut Masuk Pelanggaran HAM

Selasa, 30 Mei 2017 - 02:13 WIB
Spekulan Bahan Pokok...
Spekulan Bahan Pokok Disebut Masuk Pelanggaran HAM
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan antisipasi dalam menangani lonjakan harga dan kelangkaan barang kebutuhan bahan pokok sejak Maret 20717. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada ritel modern, Permendag No.20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk bersama dengan beberapa instansi pemerintahan lainnya, menjadi upaya Kemendag menjaga stabilitas harga.

“Sejak Maret 2017, kami bersiaga penuh mencegah kelangkaan dan lonjakan harga barang pokok, khususnya menjelang puasa, lebaran dan Idul Adha 2017,” jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Lebih lanjut dia kerap mengingatkan agar pelaku usaha tetap mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan. Adapun pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas kepada sejumlah penimbun bahan pokok yang berhasil diamankan pada beberapa daerah.

“Spekulan jangan berani coba-coba tahun ini. Kami akan tindak tegas. Jika ada penimbunan akan kami tangkap. Akan kami buat dia miskin dan akan berhadapan dengan kasus hukum,” tegasnya.

Salah satu kasus penimbunan yang perusahaannya telah dicabut izin usaha oleh Mendag adalah PT Tunas Perkasa Indonesia di Merunda pada Rabu (17/5) lalu yang tertangkap menimbun 182 ton bawang putih.

Menanggapi adanya penangkapan dan sanksi tegas pada spekulan ini, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Azkar Ahsinin menegaskan, bahwa segala bentuk spekulan adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Korporasi dalam hal ini berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM karena menimbun dan menentukan harga melalui kartel,” jelasnya, Senin (29/5).

Mengacu pada prinsip-prinsip panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles for Business and Human Rights) yang sudah diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 16 juni 2011, menurut Azkar para pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. “Negara berperan melindungi HAM termasuk pelanggaran HAM oleh korporasi melalui kerangka legislasi, regulasi, administrasi,” paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pekan Kedua Ramadhan,...
Pekan Kedua Ramadhan, Harga Sembako di Sinjai Kembali Naik
Harga Sembako di Kabupaten...
Harga Sembako di Kabupaten Gowa Mulai Merangkak Naik
2 Pekan Jelang Ramadan...
2 Pekan Jelang Ramadan Harga Bahan Pokok di Bandung Melambung
Jelang Ramadhan, Pedagang...
Jelang Ramadhan, Pedagang di Bangka Selatan Diimbau Tak Naikkan Harga
Venna Melinda Terima...
Venna Melinda Terima Keluhan Emak-emak Harga Sembako Mahal
BI Jakarta Pantau Harga...
BI Jakarta Pantau Harga Sembako saat Natal dan Tahun Baru
Berita Terkini
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
31 menit yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
47 menit yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
1 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
2 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
2 jam yang lalu
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
2 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved