Spekulan Bahan Pokok Disebut Masuk Pelanggaran HAM
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan antisipasi dalam menangani lonjakan harga dan kelangkaan barang kebutuhan bahan pokok sejak Maret 20717. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada ritel modern, Permendag No.20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk bersama dengan beberapa instansi pemerintahan lainnya, menjadi upaya Kemendag menjaga stabilitas harga.
“Sejak Maret 2017, kami bersiaga penuh mencegah kelangkaan dan lonjakan harga barang pokok, khususnya menjelang puasa, lebaran dan Idul Adha 2017,” jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.
Lebih lanjut dia kerap mengingatkan agar pelaku usaha tetap mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan. Adapun pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas kepada sejumlah penimbun bahan pokok yang berhasil diamankan pada beberapa daerah.
“Spekulan jangan berani coba-coba tahun ini. Kami akan tindak tegas. Jika ada penimbunan akan kami tangkap. Akan kami buat dia miskin dan akan berhadapan dengan kasus hukum,” tegasnya.
Salah satu kasus penimbunan yang perusahaannya telah dicabut izin usaha oleh Mendag adalah PT Tunas Perkasa Indonesia di Merunda pada Rabu (17/5) lalu yang tertangkap menimbun 182 ton bawang putih.
Menanggapi adanya penangkapan dan sanksi tegas pada spekulan ini, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Azkar Ahsinin menegaskan, bahwa segala bentuk spekulan adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Korporasi dalam hal ini berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM karena menimbun dan menentukan harga melalui kartel,” jelasnya, Senin (29/5).
Mengacu pada prinsip-prinsip panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles for Business and Human Rights) yang sudah diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 16 juni 2011, menurut Azkar para pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. “Negara berperan melindungi HAM termasuk pelanggaran HAM oleh korporasi melalui kerangka legislasi, regulasi, administrasi,” paparnya.
“Sejak Maret 2017, kami bersiaga penuh mencegah kelangkaan dan lonjakan harga barang pokok, khususnya menjelang puasa, lebaran dan Idul Adha 2017,” jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.
Lebih lanjut dia kerap mengingatkan agar pelaku usaha tetap mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan. Adapun pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas kepada sejumlah penimbun bahan pokok yang berhasil diamankan pada beberapa daerah.
“Spekulan jangan berani coba-coba tahun ini. Kami akan tindak tegas. Jika ada penimbunan akan kami tangkap. Akan kami buat dia miskin dan akan berhadapan dengan kasus hukum,” tegasnya.
Salah satu kasus penimbunan yang perusahaannya telah dicabut izin usaha oleh Mendag adalah PT Tunas Perkasa Indonesia di Merunda pada Rabu (17/5) lalu yang tertangkap menimbun 182 ton bawang putih.
Menanggapi adanya penangkapan dan sanksi tegas pada spekulan ini, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Azkar Ahsinin menegaskan, bahwa segala bentuk spekulan adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Korporasi dalam hal ini berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM karena menimbun dan menentukan harga melalui kartel,” jelasnya, Senin (29/5).
Mengacu pada prinsip-prinsip panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles for Business and Human Rights) yang sudah diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 16 juni 2011, menurut Azkar para pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. “Negara berperan melindungi HAM termasuk pelanggaran HAM oleh korporasi melalui kerangka legislasi, regulasi, administrasi,” paparnya.
(akr)