Spekulan Bahan Pokok Disebut Masuk Pelanggaran HAM

Selasa, 30 Mei 2017 - 02:13 WIB
Spekulan Bahan Pokok...
Spekulan Bahan Pokok Disebut Masuk Pelanggaran HAM
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan antisipasi dalam menangani lonjakan harga dan kelangkaan barang kebutuhan bahan pokok sejak Maret 20717. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada ritel modern, Permendag No.20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk bersama dengan beberapa instansi pemerintahan lainnya, menjadi upaya Kemendag menjaga stabilitas harga.

“Sejak Maret 2017, kami bersiaga penuh mencegah kelangkaan dan lonjakan harga barang pokok, khususnya menjelang puasa, lebaran dan Idul Adha 2017,” jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Lebih lanjut dia kerap mengingatkan agar pelaku usaha tetap mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan. Adapun pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas kepada sejumlah penimbun bahan pokok yang berhasil diamankan pada beberapa daerah.

“Spekulan jangan berani coba-coba tahun ini. Kami akan tindak tegas. Jika ada penimbunan akan kami tangkap. Akan kami buat dia miskin dan akan berhadapan dengan kasus hukum,” tegasnya.

Salah satu kasus penimbunan yang perusahaannya telah dicabut izin usaha oleh Mendag adalah PT Tunas Perkasa Indonesia di Merunda pada Rabu (17/5) lalu yang tertangkap menimbun 182 ton bawang putih.

Menanggapi adanya penangkapan dan sanksi tegas pada spekulan ini, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Azkar Ahsinin menegaskan, bahwa segala bentuk spekulan adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Korporasi dalam hal ini berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM karena menimbun dan menentukan harga melalui kartel,” jelasnya, Senin (29/5).

Mengacu pada prinsip-prinsip panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles for Business and Human Rights) yang sudah diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 16 juni 2011, menurut Azkar para pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. “Negara berperan melindungi HAM termasuk pelanggaran HAM oleh korporasi melalui kerangka legislasi, regulasi, administrasi,” paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pekan Kedua Ramadhan,...
Pekan Kedua Ramadhan, Harga Sembako di Sinjai Kembali Naik
Harga Sembako di Kabupaten...
Harga Sembako di Kabupaten Gowa Mulai Merangkak Naik
2 Pekan Jelang Ramadan...
2 Pekan Jelang Ramadan Harga Bahan Pokok di Bandung Melambung
Jelang Ramadhan, Pedagang...
Jelang Ramadhan, Pedagang di Bangka Selatan Diimbau Tak Naikkan Harga
Venna Melinda Terima...
Venna Melinda Terima Keluhan Emak-emak Harga Sembako Mahal
BI Jakarta Pantau Harga...
BI Jakarta Pantau Harga Sembako saat Natal dan Tahun Baru
Berita Terkini
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
23 menit yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
28 menit yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
41 menit yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
47 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
59 menit yang lalu
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
1 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved