BI Tindak Tegas Belasan Money Changer Ilegal

Jum'at, 09 Juni 2017 - 10:53 WIB
BI Tindak Tegas Belasan...
BI Tindak Tegas Belasan Money Changer Ilegal
A A A
YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) Yogyakarta telah menindak 18 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) sering disebut money changer. Belasan KUPVA non bank tersebut sebelumnya kedapatan tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dalam menjalankan

Kepala Perwakilan BI Yogyakarta Budi Hanoto mengatakan, KUPVA bisa dijalankan oleh dua lembaga, bank ataupun non bank. Biasanya, KUPVA yang dijalankan oleh bank sudah mengantongi izin dari BI karena memang untuk mengembangkan produk layanan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nah yang belum berizin tersebut semuanya non bank, bisa jadi lembaga ataupun individual," tuturnya, Jumat (9/6/2017).

Budi menambahkan, dari awal tahun usai keluarnya ketentuan Bank Indonesia terkait KUPVA, Bank Indonesia memang langsung melakukan penyisiran. 22 KUPVA menjadi sasaran dari penyisiran ini. Hasilnya dari puluhan KUPVA yang ada di DIY, 15 di antaranya sudah mengantongi izin operasional dan 18 lainnya belum berizin alias ilegal.

Beberapa opsi mereka berikan kepada pemilik KUPVA tersebut. Di antaranya tetap menjalankan usahanya dengan segera mengajukan izin atau menghentikan usahanya. Dalam razia tersebut, 6 KUPVA menyatakan diri mengurus izin, 2 langsung menutup usahanya ketika akan dirazia dan sisanya menyatakan menghentikan usahanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Antrean Mengular di...
Antrean Mengular di Mobil Penukaran Uang Pasca THR Cair
Penukaran Uang Tunai...
Penukaran Uang Tunai Tembus Rp45,3 Miliar, Pecahan Rp2.000 Terbanyak
Layanan Penukaran Uang...
Layanan Penukaran Uang Baru di Ternate
Potret Layanan Penukaran...
Potret Layanan Penukaran Uang Terpadu Perbankan di Palembang
Layanan Kas Keliling...
Layanan Kas Keliling BI Hadir di Kompleks MNC Media
Layanan Penukaran Pecahan...
Layanan Penukaran Pecahan Uang Rupiah Baru
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
9 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
9 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
10 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
10 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
10 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
11 jam yang lalu
Infografis
Tegas! Turki Putuskan...
Tegas! Turki Putuskan Seluruh Hubungan dengan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved