BI Tindak Tegas Belasan Money Changer Ilegal

Jum'at, 09 Juni 2017 - 10:53 WIB
BI Tindak Tegas Belasan Money Changer Ilegal
BI Tindak Tegas Belasan Money Changer Ilegal
A A A
YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) Yogyakarta telah menindak 18 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) sering disebut money changer. Belasan KUPVA non bank tersebut sebelumnya kedapatan tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dalam menjalankan

Kepala Perwakilan BI Yogyakarta Budi Hanoto mengatakan, KUPVA bisa dijalankan oleh dua lembaga, bank ataupun non bank. Biasanya, KUPVA yang dijalankan oleh bank sudah mengantongi izin dari BI karena memang untuk mengembangkan produk layanan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nah yang belum berizin tersebut semuanya non bank, bisa jadi lembaga ataupun individual," tuturnya, Jumat (9/6/2017).

Budi menambahkan, dari awal tahun usai keluarnya ketentuan Bank Indonesia terkait KUPVA, Bank Indonesia memang langsung melakukan penyisiran. 22 KUPVA menjadi sasaran dari penyisiran ini. Hasilnya dari puluhan KUPVA yang ada di DIY, 15 di antaranya sudah mengantongi izin operasional dan 18 lainnya belum berizin alias ilegal.

Beberapa opsi mereka berikan kepada pemilik KUPVA tersebut. Di antaranya tetap menjalankan usahanya dengan segera mengajukan izin atau menghentikan usahanya. Dalam razia tersebut, 6 KUPVA menyatakan diri mengurus izin, 2 langsung menutup usahanya ketika akan dirazia dan sisanya menyatakan menghentikan usahanya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8538 seconds (0.1#10.140)