BBM Tak Naik, Pertamina Minta Pemerintah Bayar Subsidi Rp38 T

Rabu, 05 Juli 2017 - 15:47 WIB
BBM Tak Naik, Pertamina...
BBM Tak Naik, Pertamina Minta Pemerintah Bayar Subsidi Rp38 T
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah segera membayar tunggakan atas penggantian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) 3 kg kepada perseroan sebesar Rp38 triliun. Hal ini agar keuangan perseroan tetap jalan setelah pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM hingga September 2017.

Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah agar tunggakan tersebut dapat dilunasi. Dia sangat berharap agar pemerintah dapat segera melunasinya.

"Kita lagi berharap sih (agar tunggakan segera dibayar), kita lagi ngirim surat. Semoga pemerintah bisa realisasi, mudah-mudahan ya. Tapi mungkin kita dipanggil diskusi, mengenai jumlah saya belum tahu," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Menurutnya, dengan tidak naiknya harga BBM hinggga September 2017 maka selisih harga premium dari keekonomian sekitar Rp900 hingga Rp1.000 per liter. Untuk menutup selisih tersebut, mantan Bos Holding Perkebunan ini berharap pemerintah dapat membayar tunggakan tersebut.

"Kalau premium hampir Rp900 hingga Rp1.000 tergantung harga crude. Makanya minta supaya tagihannya dibayar dong supaya cash flow-nya jalan. Kita kan miliknya pemerintah. mau untungnya berapa kan terserah pemerintah," terang dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa harga BBM tidak akan mengalami kenaikan hingga September 2017. Hal tersebut terkait keputusan harga BBM yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun jenis BBM yang tidak mengalami kenaikan adalah RON 88 premium dan BBM solar 48. Di mana harga BBM premiun saat ini Rp6.450 per liter dan solar Rp5.150 per liter.

"Sudah ada (penetepannya) per 1 Juli. BBM Penugasan, pemium RON 88, pemerintah menetapkan harga ecerannya tidak naik tetap Rp6.450 sampai 30 September. Kalau yang Public Service Obligation (PSO), Solar 48 juga tetap Rp5.150. Ini sesuai arahan Presiden," ujarnya belum lama ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)