Google Bebas dari Kejaran Pajak Prancis

Kamis, 13 Juli 2017 - 14:14 WIB
Google Bebas dari Kejaran Pajak Prancis
Google Bebas dari Kejaran Pajak Prancis
A A A
PARIS - Google tidak mempunyai kewajiban membayar pajak 1,1 miliar euro atau setara USD1,27 miliar, setelah perusahaan raksasa teknologi itu memenangkan kasus hukum yang dibawa oleh otoritas pajak Prancis. Pengadilan administrasi Paris memutuskan bahwa Google Ireland Limited tidak bertanggung jawab untuk pajak di Prancis.

Alasannya Google Ireland Limited tidak memiliki bentuk usaha tetap di Prancis melalui perusahaan Prancis Google France, anak perusahaan Google Inc yang berbasis di California. Seperti dilansir BBC, Kamis (13/7/2017) perusahaan pencarian internet itu mempekerjakan 700 orang di Perancis, namun kontrak iklan online ke pelanggan di Prancis dipesan melalui anak perusahannya di Irlandia dengan pajak rendah.

Tercatat pada tahun 2015, pihak perusahan hanya membayar pajak 6,7 juta euro di Prancis. Administrasi pajak Prancis sendiri berpendapat bahwa Google harus membayar pajak di Prancis untuk 2005-2010. Namun pihak pengadilan menerangkan Google Ireland tidak memiliki bentuk usaha tetap di Prancis sehingga tidak membatalkan penyesuaian pajak.

Dalam sebuah pernyataan, pengadilan mengatakan, Google Irlandia Ltd tidak kena pajak di Prancis selama periode 2005-2010. Pengadilan menambahkan bahwa Google Prancis tidak memiliki SDM atau sarana teknis untuk mengizinkannya melakukan layanan periklanan. Namun pemerintah Prancis bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Putusan tersebut membuat pihak berwenang di Eropa menjadi semakin sulit untuk meminta perusahaan raksasa asal AS termasuk Google dan induk perusahaan Alphabet membayar kewajibannya. Google sendiro telah memangkas tagihan pajaknya di Prancis dan negara-negara Eropa lainnya dengan mempertahankan kantor pusatnya di Irlandia yang tarifnya lebih rendah. Strategi tersebut telah membantu Google meningkatkan keuntungan dan harga sahamnya.

Sebelumnya pada bulan Juni, Uni Eropa menjatuhkan denda kepada Google sebesar 2,4 miliar euro karena dituding menyalahgunakan posisi dominan dalam bisnis mesin pencari. Presiden Prancis terpilih, Emmanuel Macron telah mengulangi niat untuk mengejar perusahaan-perusahaan internasional yang mereka anggap tidak membayar pajak mereka dengan adil.

Otoritas Italia dan Inggris saat ini sedang mengejar kesepakatan dengan Google untuk mendapatkan pajak dari perusahan raksasa internet tersebut. Namun angka-angka yang disepakati jauh lebih kecil, berjumlah ratusan jutaan dolar daripada USD1,3 miliar yang diklaim oleh Prancis.

Keputusan pengadilan Prancis muncul di tengah meningkatnya kritik bahwa firma teknologi dan perusahaan besar AS lainnya telah mengurangi tagihan pajak mereka melalui berbagai manuver akuntansi yang telah membuat pemerintah di seluruh dunia mengalami keresahan. Sementara itu Google mengatakan tidak pernah melanggar hukum.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2634 seconds (0.1#10.140)