Bank DKI Eksekusi Aset PT Idee Murni Pratama

Jum'at, 21 Juli 2017 - 10:46 WIB
Bank DKI Eksekusi Aset PT Idee Murni Pratama
Bank DKI Eksekusi Aset PT Idee Murni Pratama
A A A
JAKARTA - PT Bank DKI mengeksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berada di Jalan Imam Bonjol No 44, Menteng, Jakarta Pusat. Keputusan itu dilakukan karena PT Idee Murni Pratama tidak menyelesaikan utangnya ke Bank DKI sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

"Sehubungan dengan PT Idee Murni Pratama tidak membayar kewajiban sampai saat ini, maka kami (Bank DKI) mengambil langkah dengan melakukan eksekusi agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Zulfarshah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Zulfarshah mengatakan bahwa agunan atau aset milik PT Idee Murni Pratama tersebut diagunkan dengan sah dan sesuai dengan akte perjanjian serta diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"PT Idee Murni Pratama berutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013, Kami berharap langkah yang diambil ini dapat menyelesaikan permasalah perjanjian utang piutang antara Bank DKI dan PT Idee Murni Pratama," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5634 seconds (0.1#10.140)