Pertimbangkan Kepentingan Nasional, Mogok Pekerja JICT Berakhir
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pelabuhan yang terdiri dari pengguna jasa dan asosiasi logistik mengecam klaim sepihak atas kelancaran arus barang saat mogok Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terjadi dalam beberapa hari terakhir. Seperti diketahui para pekerja pelabuhan sempat melakukan mogok kerja sejak Kamis (3/8) kemarin.
"Itu klaim sepihak. Pelayanan terminal yang mendapat pelimpahan kapal dari JICT tidak mampu melayani maksimal. Ini yang dirasakan pengguna jasa," ujar Ketua Dewan Pelabuhan Sungkono Ali dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (8/8).
Lebih lanjut Ia menerangkan bersama Dewan Pelabuhan telah berinisiatif untuk melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja JICT. "Inisiatif ini dilakukan karena komplain dari para pengguna jasa atas kerugian yang diderita," ungkapnya.
Saat terjadi mogok di JICT, mediasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi dilakukan oleh Sudinaker Jakarta Utara. Namun pihak Sudinaker sempat menyayangkan adanya Surat Peringatan massal yang dilayangkan sepihak oleh Direksi.
"541 surat peringatan pertama sifatnya prematur dan sepihak. Dengan dihentikannya mogok, maka Surat Peringatan tersebut tidak berlaku. Jika Direksi memaksakan, nanti pengadilan yang akan menentukan keabsahannya," ujar Kepala Sudinaker Jakarta Utara Dwi Untoro.
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim menerangkan menghentikan mogok karena mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar. "Demi kepentingan dan cita-cita, serta berpijak pada kepentingan nasional yang lebih besar, saya nyatakan mogok terhitung 7 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB dihentikan," ujarnya Nova.
"Saya instruksikan kepada semua anggota untuk kembali bekerja. Kita berikan pengabdian terbaik, dengan tetap menggalang perjuangan dan gerakan bersama berbagai elemen bangsa untuk menyelamatkan aset nasional," sambungnya.
"Itu klaim sepihak. Pelayanan terminal yang mendapat pelimpahan kapal dari JICT tidak mampu melayani maksimal. Ini yang dirasakan pengguna jasa," ujar Ketua Dewan Pelabuhan Sungkono Ali dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (8/8).
Lebih lanjut Ia menerangkan bersama Dewan Pelabuhan telah berinisiatif untuk melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja JICT. "Inisiatif ini dilakukan karena komplain dari para pengguna jasa atas kerugian yang diderita," ungkapnya.
Saat terjadi mogok di JICT, mediasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi dilakukan oleh Sudinaker Jakarta Utara. Namun pihak Sudinaker sempat menyayangkan adanya Surat Peringatan massal yang dilayangkan sepihak oleh Direksi.
"541 surat peringatan pertama sifatnya prematur dan sepihak. Dengan dihentikannya mogok, maka Surat Peringatan tersebut tidak berlaku. Jika Direksi memaksakan, nanti pengadilan yang akan menentukan keabsahannya," ujar Kepala Sudinaker Jakarta Utara Dwi Untoro.
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim menerangkan menghentikan mogok karena mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar. "Demi kepentingan dan cita-cita, serta berpijak pada kepentingan nasional yang lebih besar, saya nyatakan mogok terhitung 7 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB dihentikan," ujarnya Nova.
"Saya instruksikan kepada semua anggota untuk kembali bekerja. Kita berikan pengabdian terbaik, dengan tetap menggalang perjuangan dan gerakan bersama berbagai elemen bangsa untuk menyelamatkan aset nasional," sambungnya.
(akr)