Tak Ada Itikad Baik, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama
A
A
A
JAKARTA - Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melakukan proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.
"Eksekusi ini dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PT Idee Murni Pratama telah berutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar utangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI.
"PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya," tandas Zulfarshah.
Sebagai bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya.
Sekedar informasi, reputasi PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor memang kurang baik. Misalnya Pemprov DKI Jakarta pada Oktober tahun lalu sempat memutus kontrak PT Idee Murni Pratama yang saat itu mengerjakan proyek Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok.
Pasalnya Dinas Binamarga Bogor ternyata sudah memasukan kontraktor itu ke dalam daftar hitam dan mereka diberi sanksi dua tahun sejak Maret 2016 hingga Maret 2018.
"Karena sudah di-blacklist sejak Maret oleh Dinas Binamarga Bogor, seharusnya mereka tidak bisa ikut lagi lelang di Jakarta. Tapi kita tahunya setelah kontrak sudah berjalan, pekerjaan fisik sudah berjalan, nah baru dapat itu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," jelas Dinas Binamarga.
Proses eksekusi aset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, namun Polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.
"Eksekusi ini dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PT Idee Murni Pratama telah berutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar utangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI.
"PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya," tandas Zulfarshah.
Sebagai bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya.
Sekedar informasi, reputasi PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor memang kurang baik. Misalnya Pemprov DKI Jakarta pada Oktober tahun lalu sempat memutus kontrak PT Idee Murni Pratama yang saat itu mengerjakan proyek Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok.
Pasalnya Dinas Binamarga Bogor ternyata sudah memasukan kontraktor itu ke dalam daftar hitam dan mereka diberi sanksi dua tahun sejak Maret 2016 hingga Maret 2018.
"Karena sudah di-blacklist sejak Maret oleh Dinas Binamarga Bogor, seharusnya mereka tidak bisa ikut lagi lelang di Jakarta. Tapi kita tahunya setelah kontrak sudah berjalan, pekerjaan fisik sudah berjalan, nah baru dapat itu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," jelas Dinas Binamarga.
Proses eksekusi aset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, namun Polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.
(ven)