Tak Ada Itikad Baik, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama

Kamis, 10 Agustus 2017 - 18:12 WIB
Tak Ada Itikad Baik,...
Tak Ada Itikad Baik, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama
A A A
JAKARTA - Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melakukan proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.

"Eksekusi ini dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PT Idee Murni Pratama telah berutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar utangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI.

"PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya," tandas Zulfarshah.

Sebagai bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya.

Sekedar informasi, reputasi PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor memang kurang baik. Misalnya Pemprov DKI Jakarta pada Oktober tahun lalu sempat memutus kontrak PT Idee Murni Pratama yang saat itu mengerjakan proyek Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok.

Pasalnya Dinas Binamarga Bogor ternyata sudah memasukan kontraktor itu ke dalam daftar hitam dan mereka diberi sanksi dua tahun sejak Maret 2016 hingga Maret 2018.

"Karena sudah di-blacklist sejak Maret oleh Dinas Binamarga Bogor, seharusnya mereka tidak bisa ikut lagi lelang di Jakarta. Tapi kita tahunya setelah kontrak sudah berjalan, pekerjaan fisik sudah berjalan, nah baru dapat itu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," jelas Dinas Binamarga.

Proses eksekusi aset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, namun Polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.
(ven)
Berita Terkait
UUS Bank DKI Terus Dukung...
UUS Bank DKI Terus Dukung Program Kerja LP Maarif NU
UUS Bank DKI Jalin Kerja...
UUS Bank DKI Jalin Kerja Sama Layanan Digital Perbankan dengan BPRS Patriot
Bank DKI Terima Tiga...
Bank DKI Terima Tiga Penghargaan Top 20 Financial Institution Award 2022
Sukses Transformasi...
Sukses Transformasi Digital, Bank DKI Raih Apresiasi Pemerintah Daerah Indonesia 2023
Bank DKI Terima Apresiasi...
Bank DKI Terima Apresiasi Sebagai Mitra Strategis 2023 Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta
Sinergi Bank DKI dan...
Sinergi Bank DKI dan Transjakarta Resmikan Penamaan Halte Transjakarta Senayan Bank DKI
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
9 menit yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
24 menit yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
26 menit yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
33 menit yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
40 menit yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
44 menit yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved