BPJSTK Gandeng BNI Lindungi 50 Ribu Pekerja Rentan
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk memberi perlindungan 50 ribu pekerja rentan. Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan BNI dalam program pengentasan kemiskinan yang digagas pemerintah melalui kerja sama dengan kementerian atau lembaga.
Skema bantuan sosial ini merupakan yang pertama kali dilakukan BNI dengan menyalurkannya dalam bentuk perlindungan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) kepada 50 ribu pekerja yang masuk dalam kategori pekerja rentan, yaitu pekerja yang sehari-harinya hanya mengandalkan penghasilannya sehari untuk biaya hidup hari itu saja.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial produktif, agen e-warong KUBE, agen 46, petani dan sektor pekerja lainnya dengan masa perlindungan selama 6 bulan ke depan.
Perlindungan ini diharapkan akan terus dilanjutkan secara mandiri oleh para pekerja rentan yang menerima bantuan sosial ini setelah masa perlindungan selama 6 bulan berakhir.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, berharap dalam 6 bulan ke depan, para pekerja rentan ini dapat meningkatkan taraf perekonomian mereka dengan mengurangi kekhawatiran terkena risiko sosial ekonomi karena tertimpa musibah, seperti kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
"Program ini bertujuan untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Ia mengapresiasi langkah Bank BNI dalam menyalurkan dana CSR perusahaan dalam bentuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” ungkap Agus.
Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati mengatakan BNI kembali memperkuat dukungannya terhadap program-program pengentasan kemiskinan yang digagas oleh pemerintahmenjadi bank pelaksana Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai melalui Warung Gotong Royong Elektronik Kelompok Usaha Bersama (e-Warong KUBE).
“Namun, kali ini, BNI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Iuran Kepesertaan pekerja melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Khususnya ditujukan kepada penerima Bantuan sosial Produktif, Agen e-warong KUBE, agen 46, petani dan pekerja lainnya,” ujarnya.
Bantuan yang diberikan berupa pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan atas program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dengan program GN Lingkaran ini, para Pekerja Rentan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk selanjutnya diharapkan mereka sanggup untuk membayar sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Skema bantuan sosial ini merupakan yang pertama kali dilakukan BNI dengan menyalurkannya dalam bentuk perlindungan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) kepada 50 ribu pekerja yang masuk dalam kategori pekerja rentan, yaitu pekerja yang sehari-harinya hanya mengandalkan penghasilannya sehari untuk biaya hidup hari itu saja.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial produktif, agen e-warong KUBE, agen 46, petani dan sektor pekerja lainnya dengan masa perlindungan selama 6 bulan ke depan.
Perlindungan ini diharapkan akan terus dilanjutkan secara mandiri oleh para pekerja rentan yang menerima bantuan sosial ini setelah masa perlindungan selama 6 bulan berakhir.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, berharap dalam 6 bulan ke depan, para pekerja rentan ini dapat meningkatkan taraf perekonomian mereka dengan mengurangi kekhawatiran terkena risiko sosial ekonomi karena tertimpa musibah, seperti kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
"Program ini bertujuan untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Ia mengapresiasi langkah Bank BNI dalam menyalurkan dana CSR perusahaan dalam bentuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” ungkap Agus.
Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati mengatakan BNI kembali memperkuat dukungannya terhadap program-program pengentasan kemiskinan yang digagas oleh pemerintahmenjadi bank pelaksana Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai melalui Warung Gotong Royong Elektronik Kelompok Usaha Bersama (e-Warong KUBE).
“Namun, kali ini, BNI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Iuran Kepesertaan pekerja melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Khususnya ditujukan kepada penerima Bantuan sosial Produktif, Agen e-warong KUBE, agen 46, petani dan pekerja lainnya,” ujarnya.
Bantuan yang diberikan berupa pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan atas program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dengan program GN Lingkaran ini, para Pekerja Rentan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk selanjutnya diharapkan mereka sanggup untuk membayar sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
(ven)