Beli Emas Antam Kini Dikenakan Pajak

Kamis, 05 Oktober 2017 - 15:37 WIB
Beli Emas Antam Kini...
Beli Emas Antam Kini Dikenakan Pajak
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengumumkan bahwa saat ini pembelian logam mulia di seluruh cabang Antam akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017.

(Baca Juga: Harga Emas Antam Stabil Buntuti Emas Dunia
Pengumuman tersebut sendiri terpampang di cabang-cabang Antam. Selain itu, dalam situs logammulia.com pun telah diumumkan mengenai pengenaan pajak terhadap pembelian emas tersebut.

"Mulai tanggal 2 Oktober 2017 seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22," demikian bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Adapun besaran pajak terhadap pembelian emas dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan pajak 0,45%. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sekitar 0,9%.

"Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi," demikian bunyi pengumuman resmi Antam.

Sementara pagi ini harga emas Antam stabil dari posisi kemarin di level Rp617.000/gram. Begitu juga dengan harga emas buyback emas Antam tidak bergerak di posisi Rp544.000/gram.

Harga emas Antam di Pulogadung juga stabil di level Rp607.000/gram dengan harga buyback Rp544.000/gram. Begitu juga dengan harga emas Antam di Jakarta II masih di level Rp617.000 dengan harga buyback Rp544.000/gram.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2680 seconds (0.1#10.140)