Rumahkan 4.600 Pekerja, RAPP Minta Kepastian Investasi ke Pemerintah

Rabu, 25 Oktober 2017 - 06:02 WIB
Rumahkan 4.600 Pekerja, RAPP Minta Kepastian Investasi ke Pemerintah
Rumahkan 4.600 Pekerja, RAPP Minta Kepastian Investasi ke Pemerintah
A A A
PEKANBARU - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk sementara memberhetikan izin operasional perusahaan dari mulai pembibitan bahan baku, penanaman, pemanenan dan pengangkutan ke pabrik karena putusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pembukan Rencana Kerja Usaha (RKU).

Dampaknya, perusahaan pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara ini juga telah merumahkan 4.600 pekerjanya. Untuk itu, perusahaan yang wilayah produk pulp dan kertas berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Riau ini, meminta Kementerian LKH menjamin investasi perusahaan yang saat ini menaungi 90.000 tenaga kerja.

Head of Corporate Communations PT RAPP, Djarot Handoko mengatakan perusahaan akan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku termasuk RKU. Namun usulan revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 45 huruf a PP 71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP 57/2016. Dimana dalam aturan itu berbunyi bahwa “izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir."

Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia melakukan proses revisi dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian lahan usaha pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut," ucapnya, Selasa (24/10/2017).

Dia menjelaskan, jika tidak tersedia lahan pengganti dan perusahaan harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok dan mitra akan berkurang. "Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku," ulas Djarot.

Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP di lima kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.

"Sementara investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai Rp85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), kami telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan rayon (tekstil) yang mencapai Rp15 triliun. Sehingga total investasi sudah mencapai Rp100 triliun," tukasnya.

Dia menjelaskan, PT RAPP Grup APRIL berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar USD1,5 miliar atau Rp20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan.

"Dampak yang lebih besar lagi adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan," imbuhnya.

Terkait putusan RKU PT Riau Pulp, kemarin ribuan tenaga kerja melakukan aksi demonstrasi meminta Menteri LHK mencabut pembekuan RKU dan mencabut regulasi gambut.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3440 seconds (0.1#10.140)