Rumahkan 4.600 Pekerja, RAPP Minta Kepastian Investasi ke Pemerintah

Rabu, 25 Oktober 2017 - 06:02 WIB
Rumahkan 4.600 Pekerja,...
Rumahkan 4.600 Pekerja, RAPP Minta Kepastian Investasi ke Pemerintah
A A A
PEKANBARU - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk sementara memberhetikan izin operasional perusahaan dari mulai pembibitan bahan baku, penanaman, pemanenan dan pengangkutan ke pabrik karena putusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pembukan Rencana Kerja Usaha (RKU).

Dampaknya, perusahaan pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara ini juga telah merumahkan 4.600 pekerjanya. Untuk itu, perusahaan yang wilayah produk pulp dan kertas berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Riau ini, meminta Kementerian LKH menjamin investasi perusahaan yang saat ini menaungi 90.000 tenaga kerja.

Head of Corporate Communations PT RAPP, Djarot Handoko mengatakan perusahaan akan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku termasuk RKU. Namun usulan revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 45 huruf a PP 71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP 57/2016. Dimana dalam aturan itu berbunyi bahwa “izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir."

Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia melakukan proses revisi dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian lahan usaha pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut," ucapnya, Selasa (24/10/2017).

Dia menjelaskan, jika tidak tersedia lahan pengganti dan perusahaan harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok dan mitra akan berkurang. "Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku," ulas Djarot.

Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP di lima kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.

"Sementara investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai Rp85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), kami telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan rayon (tekstil) yang mencapai Rp15 triliun. Sehingga total investasi sudah mencapai Rp100 triliun," tukasnya.

Dia menjelaskan, PT RAPP Grup APRIL berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar USD1,5 miliar atau Rp20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan.

"Dampak yang lebih besar lagi adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan," imbuhnya.

Terkait putusan RKU PT Riau Pulp, kemarin ribuan tenaga kerja melakukan aksi demonstrasi meminta Menteri LHK mencabut pembekuan RKU dan mencabut regulasi gambut.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bank DKI Pimpin Sindikasi...
Bank DKI Pimpin Sindikasi Kredit Rp1,5 triliun untuk PT Oki Pulp and Paper Mills
Kolaborasi BPD Salurkan...
Kolaborasi BPD Salurkan Kredit ke Indah Kiat Pulp and Paper
Mangrove Terluas di...
Mangrove Terluas di Kepulauan Riau Jadi Wisata Andalan Natuna
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Kementerian LH Segel...
Kementerian LH Segel 4 Perusahaan terkait Karhutla Riau, PT SRL Nyatakan Bukan Konsesinya Lagi
Berita Terkini
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
8 menit yang lalu
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
3 jam yang lalu
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
3 jam yang lalu
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
6 jam yang lalu
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
7 jam yang lalu
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
7 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved