Buruh Jabar Tuntut Kenaikan UMK Rp650.000

Rabu, 01 November 2017 - 19:25 WIB
Buruh Jabar Tuntut Kenaikan...
Buruh Jabar Tuntut Kenaikan UMK Rp650.000
A A A
BANDUNG - Buruh Jawa Barat (Jabar) menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp650.000 dari upah tahun lalu. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Iwan Kusnawan mengatakan, pihaknya berharap kenaikan upah minimum di setiap kabupaten/kota minimal Rp650.000 dari UMK tahun lalu.

Rekomendasi kenaikan itu didasarkan pada berbagai faktor, mengacu pada 60 komponen KHL. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mestinya tidak terpaku menggunakan PP No 78 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum.

"Pemerintah provinsi mestinya tetap melakukan survei 60 komponen untuk mengetahui apakah ada kenaikan kebutuhan, penurunan daya beli, atau faktor lainnya. Jangan hanya mengacu pada PP No 78 yang kenaikannya ditetapkan 8,71%. Kalau seperti itu buat apa ditetapkan pemerintah daerah," jelas dia.

Gubernur, lanjut dia, bisa melakukan diskresi atas upah minimum di daerahnya. Keputusan upah, lanjut dia, menjadi kewenangan gubernur yang didasarkan pada rekomendasi dewan pengupahan. "Sekarang pilihannya ada pada gubernur, Kalau hanya menggunakan PP bisa jadi masalah," kata Iwan.

Menurut dia, bila gubernur hanya mempertimbangan kepentingan salah satu pihak saja, tanpa memperhatikan kepentingan buruh, jangan harap kondisi akan kondusif. Buruh akan menuntut perbaikan kesejahteraan. Gubernur, lanjut dia, mestinya menjadi perpanjangan tangan masyarakat.

Bila nantinya gubernur tak melakukan diskresi, SPN lanjut dia, akan menuntut diterapkannya struktur skala upah. Penggunaan skema tersebut dinilai menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan. Dari sisi buruh, lama kerja pegawai akan diharagai, karena UMK sendiri berlaku bagi pekerja 0 sampai satu tahun dan lajang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Upah Buruh Provinsi...
Upah Buruh Provinsi di Indonesia
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
4 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
4 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
5 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
5 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
5 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
6 jam yang lalu
Infografis
Menghebohkan! Media...
Menghebohkan! Media Rusia Tuntut Google USD20 Desiliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved