Marak di Blitar, Legalitas Pertamini Dipertanyakan

Senin, 06 November 2017 - 10:46 WIB
Marak di Blitar, Legalitas Pertamini Dipertanyakan
Marak di Blitar, Legalitas Pertamini Dipertanyakan
A A A
BLITAR - Bisnis Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) berukuran kecil atau Pertamini semakin marak di Kabupaten Blitar. Bahkan Pertamini nyaris bermunculan di setiap desa dan kecamatan. Kondisi ini secara tidak langsung membuat resah para pemodal pemilik SPBU besar.

Bupati Blitar Rijanto memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperjualbelikan di Pertamini bukan berasal dari Pertamina. "Sebab Pertamina hanya menyuplai BBM ke SPBU," ujar Rijanto kepada wartawan.

Dari pantauan Koran SINDO, sistem kerja Pertamini persis dengan SPBU. Pertamini juga menggunakan tenaga manusia untuk melayani konsumen. BBM yang dijual juga ditempatkan dalam pompa yang digerakkan mesin.

Pertamini melayani BBM pertalite, pertamax dan solar. Hanya saja harga jual BBM sedikit lebih mahal dibanding SPBU. Lebih lanjut Rijanto juga mempertanyakan legalitas usaha. Terkait legalitas ini, kalangan legislatif juga pernah mempersoalkan. Ia yakin owner pertamini tidak banyak yang mengetahui masalah ini (legalitas). "Mereka membuka usaha ini tidak mengetahui kepastian usahanya, legal atau ilegal," terang Rijanto.

Dalam waktu dekat Rijanto berjanji akan memanggil dinas terkait. Kepala daerah besutan PDI Perjuangan ini ingin memastikan legalitas Pertamini. Bahkan jika ada payung hukum yang jelas, pihaknya siap menerbitkan peraturan bupati dan sejenisnya. "Sebab ini menyangkut pemberdayaan ekonomi masyarakat, "pungkasnya.

Sementara warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar Arifin mengatakan, keberadaan Pertamini bentuk tumbuhnya ekonomi kerakyatan. Setidaknya keberadaan Pertamini membuka lapangan kerja. "Dan yang merasa tersaingi sebenarnya para pemilik SPBU. Secara ekonomi munculnya Pertamini memang menganggu bisnis mereka," ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6491 seconds (0.1#10.140)