KKP Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan di Tegal

Selasa, 14 November 2017 - 11:58 WIB
KKP Beri Bantuan Alat...
KKP Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan di Tegal
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) kembali mendistribusikan sejumlah alat penangkapan ikan (API) ramah lingkungan untuk nelayan di Kota Tegal, Jawa Tengah sebanyak 141 paket dan untuk nelayan di Kabupaten Tegal sebanyak 129 paket.

Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan, Kalau alat tangkapnya ramah lingkungan, ikan yang ditangkap lebih selektif. Kekayaan laut bukan hanya milik generasi saat ini, namun juga untuk generasi seterusnya.

"Kita harus menjaganya dengan baik, yang kecil biarkan berkembang jangan ikut ditangkap. Untuk menjaga laut, kalau bukan kita siapa lagi?" kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Menurutnya, akibat kebijakan KKP mewajibkan nelayan untuk menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) ramah lingkungan dan menindak keras praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing stok ikan nasional meningkat, stok ikan nasional pada 2013 sebanyak 7,31 juta ton, pada 2015 sebanyak 9,93 juta ton dan terus meningkat 2016 mencapai 12,5 juta ton.

Bantuan API ramah lingkungan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan mengembangkan usaha perikanan tangkap secara berkelanjutan.

Artinya, dengan dukungan seluruh pihak dalam memberantas aktivitas penangkapan ikan ilegal membuat stok ikan semakin melimpah yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh nelayan-nelayan lokal.

"Bantuan API ramah lingkungan ini saya harapkan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk memanfaatkan sumber daya ikan yang makin melimpah itu secara lestari. Mari (API ramah lingkungan) kita manfaatkan dengan tepat," kata Sjarief.

DJPT juga bekerja sama dengan Bank BRI membuka Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel) untuk meningkatkan skala usaha termasuk memfasilitasi pengembangan alat penangkapan ikan ramah lingkungan.

"Pemberian Gemonel secara simbolis diberikan kepada KUR mikro dengan perwakilan sebanyak tiga orang dengan total sebesar Rp25 juta per orang, KUR ritel atas nama Ratmo sebanyak Rp200 juta, dan KUR ritel atas nama Nurul sebanyak Rp500 juta," terang dia.

Sebagi informasi, Provinsi Jateng sampai saat ini memfasilitasi permodalan untuk nelayan telah mencapai Rp138,2 miliar. Khusus untuk cabang Tegal, BRI sudah memfasilitasi permodalan dengan KUR Mikro Nelayan sebesar Rp6,2 miliar dengan 573 debitur sedangkan untuk KUR Ritel mencapai Rp5,5 miliar dengan 22 debitur.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
7 jam yang lalu
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
9 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
10 jam yang lalu
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
12 jam yang lalu
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
12 jam yang lalu
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
13 jam yang lalu
Infografis
Kapal Bantuan Gaza Dibom...
Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved