BPJSTK dan BPJS Kesehatan Bersama Kemenaker Perluas Kepesertaan
A
A
A
JAKARTA - Sebagai upaya meningkatkan kualitas program Jaminan Sosial yang dikelola oleh dua lembaga yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), dibutuhkan sinergi yang kuat antara keduanya.
Terutama, dalam pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial sesuai UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melakukan kerja sama terkait dengan Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
"Maksud dan tujuan kerja sama ini sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, mendukung dan sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan efektif, efisien dan terkoordinasi," jelas Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, Jakarta Kamis (15/2/2018).
Bayu berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat pusat maupun daerah. Keberhasilan Program Jaminan Sosial khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan sinergi banyak pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal-hal yang beririsan dan dapat dimanfaatkan bersama tidak ada salahnya kita sinergikan, demi keberhasilan Program Jaminan Sosial. Diharapkan ke depan Program Jaminan Sosial akan menjadi program kebanggaan negeri ini, program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia," terang Bayu.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan, pentingnya sinergi antar lembaga dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Kesehatan agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata ke seluruh masyarakat di Indonesia.
"Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia," jelas Ilyas.
Dia mengungkapkan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja. "Harapan kami, sinergi antar lembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement," tutur dia.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Irjen Pol Sugeng Priyanto mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan kewenangan sangat besar terutama mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma jaminan sosial.
Pengawasan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.
Hal tersebut sesuai amanat UU No 3/1951 tentang Pengawasan Perburuhan, UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, untuk Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan program strategis nasional, Pemerintah belum lama ini telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, yang salah satunya memberikan mandat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program jaminan kesehatan nasional.
"Kami harap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial," terang Sugeng.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT), pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto serta kerjasama lain yang disepakati.
Terutama, dalam pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial sesuai UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melakukan kerja sama terkait dengan Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
"Maksud dan tujuan kerja sama ini sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, mendukung dan sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan efektif, efisien dan terkoordinasi," jelas Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, Jakarta Kamis (15/2/2018).
Bayu berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat pusat maupun daerah. Keberhasilan Program Jaminan Sosial khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan sinergi banyak pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal-hal yang beririsan dan dapat dimanfaatkan bersama tidak ada salahnya kita sinergikan, demi keberhasilan Program Jaminan Sosial. Diharapkan ke depan Program Jaminan Sosial akan menjadi program kebanggaan negeri ini, program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia," terang Bayu.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan, pentingnya sinergi antar lembaga dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Kesehatan agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata ke seluruh masyarakat di Indonesia.
"Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia," jelas Ilyas.
Dia mengungkapkan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja. "Harapan kami, sinergi antar lembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement," tutur dia.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Irjen Pol Sugeng Priyanto mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan kewenangan sangat besar terutama mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma jaminan sosial.
Pengawasan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.
Hal tersebut sesuai amanat UU No 3/1951 tentang Pengawasan Perburuhan, UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, untuk Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan program strategis nasional, Pemerintah belum lama ini telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, yang salah satunya memberikan mandat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program jaminan kesehatan nasional.
"Kami harap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial," terang Sugeng.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT), pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto serta kerjasama lain yang disepakati.
(izz)