Syariah Bukopin Ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Haji
A
A
A
JAKARTA - Bank Syariah Bukopin secara resmi ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
"Kami sebenarnya telah melayani penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sejak masih menjadi unit usaha syariah (UUS) Bank Bukopin," kata Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Saidi Mulia Lubis seusai acara Penetapan BPS-BPIH oleh BPKH di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dengan telah beroperasinya Bank Syariah Bukopin menjadi bank umum syariah, perseroan tetap melayani penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji melalui induk perusahaan yaitu Bank Bukopin hingga awal 2014.
Dalam menunjang pelaksanaan penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), Bank Syariah Bukopin telah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung antara lain Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat), jaringan pelayanan (outlet) di seluruh kantor Bank Syariah Bukopin dan outlet Layanan Syariah di Bank Bukopin, serta sumber daya insani (SDI) untuk mempermudah nasabah dalam melakukan setoran BPIH.
Saat ini, Bank Syariah Bukopin telah memiliki Tabungan iB Haji sebagai sarana bagi nasabah untuk menabung guna memenuhi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Dengan ditunjuknya BSB sebagai BPS-BPIH kami berharap dapat mendongkrak penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya melalui produk Tabungan iB Haji sehingga dapat meningkatkan dana murah (CASA) kami," jelasnya.
Selain itu, Bank Syariah Bukopin juga akan menempatkan dalam produk Deposito iB dengan akad bagi hasil (mudharabah) karena sudah mengelola dana haji yang nantinya ditempatkan BPKH, sehingga dapat memberikan imbal hasil atas dana haji yang ada, yang manfaatnya akan kembali kepada calon jamaah haji.
"Agar dana haji yang ditempatkan di BSB dapat diserap dengan maksimal, kami juga telah menyiapkan penyaluran di sisi pembiayaan ke beberapa sektor usaha, diantaranya adalah pembiayaan mikro pensiunan dan pembiayaan UKM yang aman dan profitable," tegasnya.
Dalam melayani nasabah dalam produk ini, Bank Syariah Bukopin didukung oleh jaringan kantor berjumlah 24 outlet, 113 kantor layanan syariah yang ada di Bank Bukopin, mobil kas keliling dan jaringan ATM yang meliputi ATM Bank Syariah Bukopin, ATM jaringan Bank Bukopin, dan ATM Jaringan Prima.
Kedepan, kata dia, setelah ada penunjukan ini BSB akan fokus mengembangkan produk dan program-program haji di antaranya Tabungan iB Haji dan menjalin kemitraan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta biro perjalanan haji dan umroh, dan lain-lain.
"Kami sebenarnya telah melayani penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sejak masih menjadi unit usaha syariah (UUS) Bank Bukopin," kata Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Saidi Mulia Lubis seusai acara Penetapan BPS-BPIH oleh BPKH di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dengan telah beroperasinya Bank Syariah Bukopin menjadi bank umum syariah, perseroan tetap melayani penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji melalui induk perusahaan yaitu Bank Bukopin hingga awal 2014.
Dalam menunjang pelaksanaan penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), Bank Syariah Bukopin telah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung antara lain Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat), jaringan pelayanan (outlet) di seluruh kantor Bank Syariah Bukopin dan outlet Layanan Syariah di Bank Bukopin, serta sumber daya insani (SDI) untuk mempermudah nasabah dalam melakukan setoran BPIH.
Saat ini, Bank Syariah Bukopin telah memiliki Tabungan iB Haji sebagai sarana bagi nasabah untuk menabung guna memenuhi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Dengan ditunjuknya BSB sebagai BPS-BPIH kami berharap dapat mendongkrak penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya melalui produk Tabungan iB Haji sehingga dapat meningkatkan dana murah (CASA) kami," jelasnya.
Selain itu, Bank Syariah Bukopin juga akan menempatkan dalam produk Deposito iB dengan akad bagi hasil (mudharabah) karena sudah mengelola dana haji yang nantinya ditempatkan BPKH, sehingga dapat memberikan imbal hasil atas dana haji yang ada, yang manfaatnya akan kembali kepada calon jamaah haji.
"Agar dana haji yang ditempatkan di BSB dapat diserap dengan maksimal, kami juga telah menyiapkan penyaluran di sisi pembiayaan ke beberapa sektor usaha, diantaranya adalah pembiayaan mikro pensiunan dan pembiayaan UKM yang aman dan profitable," tegasnya.
Dalam melayani nasabah dalam produk ini, Bank Syariah Bukopin didukung oleh jaringan kantor berjumlah 24 outlet, 113 kantor layanan syariah yang ada di Bank Bukopin, mobil kas keliling dan jaringan ATM yang meliputi ATM Bank Syariah Bukopin, ATM jaringan Bank Bukopin, dan ATM Jaringan Prima.
Kedepan, kata dia, setelah ada penunjukan ini BSB akan fokus mengembangkan produk dan program-program haji di antaranya Tabungan iB Haji dan menjalin kemitraan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta biro perjalanan haji dan umroh, dan lain-lain.
(ven)