Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal via Kiriman Pos

Senin, 12 Maret 2018 - 11:46 WIB
Bea Cukai Gagalkan Distribusi...
Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal via Kiriman Pos
A A A
BANDAR LAMPUNG - Melalui Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dideklarasikan tujuh bulan lalu. Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai.

Program PCBT ini bertujuan untuk memberantas praktik perdagangan barang kena cukai ilegal dan tidak sehat. Serta dalam rangka pengamanan hak keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai.

Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9%. Ditambah meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016 dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7% dari tahun 2016. Mengusung semangat yang sama, Bea Cukai Lampung semakin giat dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Penindakan kali ini terhadap barang kiriman melalui Kantor Pos Bandar Lampung pada tanggal 6 Maret 2018. Paket pos tersebut berisi 8 karton (120.000 batang) rokok yang berasal dari Kadur, Pamekasan, Jawa Timur yang diduga menggunakan pita palsu. Nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp42 juta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Muhammad Hilal Nur Sholihin, Selasa (12/3/2018).

Penindakan tersebut, menurut Hilal, adalah hasil kerja sama antara Kantor Pos Bandar Lampung selaku penyedia jasa layanan dengan Bea Cukai Bandar Lampung. “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, maupun dengan pihak penyedia jasa layanan dan pengguna jasa untuk mendapatkan informasi-informasi yang berguna dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai,” tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Paparkan Hasil Penindakan...
Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Jutaan Batang Rokok...
Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar
Bea Cukai Parepare Musnahkan...
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Cegat Truk di Tol Banyumanik,...
Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Semarang Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Tetap Gaungkan...
Bea Cukai Tetap Gaungkan Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
6 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
6 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
7 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
7 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
8 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
8 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved