10 Poin Komisi VII DPR soal Tumpahan Minyak di Balikpapan
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelesaikan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan Komisi memberikan 10 poin yang harus dilakukan pemangku kepentingan dalam menanggulangi masalah tumpahan minyak, dalam hal ini Kementerian ESDM, Pertamina, dan KLHK.
"Dari rapat yang kita lakukan, ke 10 poin ini merupakan kesimpulan dan yang sudah kita sepakati bersama," ujar Gus Irawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Berikut 10 hasil rapat soal Tumpahan Minyak di Balikpapan di DPR:
1. Komisi VII DPR mendesak Iangkah konkret PT Pertamina (Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero), baik korban meninggal dunia dan korban yang kehilangan meta pencaharian dapat dioptimalkan.
2. Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di Teluk Balikpapan bersama pihak Iain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak. Dan menyampaikan laporan tertuiis paling Iambat minggu ke-4 buIan April 2018.
3. Komisi VII DPR meminta Menteri LHK menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan Iingkungan di Teluk Balikpapan.
4. Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan Iangkah antisipatif dan proaktif agar kejadian bencana seperti ini tidak terulang Iagi di masa mendatang.
5. Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM melakukan review menyeluruh atas obyek vital PT Pertamina (Persero) dan KKKS serta melakukan monitoring dan pengawasan dengan menerapkan teknologi terkini secara periodik, untuk memastikan ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar.
6. Komisi VII DPR mendesak PT Pertamina (Persero) melakukan pembaruan sistem monitoring dan pengawasan obyek vitalnya dengan menerapkan teknoiogi terkini, untuk memastikan ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar.
7. Komisi VIl DPR mendesak Kementerian ESDM untuk menerapkan pengawasan pipa bawah Iaut utamanya di daerah terlarang, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
8. Komisi VII DPR mendesak Kementerian LHK mewajibkan penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko Iingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
9. Komisi VII DPR mendesak Polda Kalimantan Timur meneIusuri kepemIIikan Kapal MV Ever Judger untuk kepentingan proses hukum terkait bencana tumpahan minyak dI Teluk BaIikpapan.
10. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan jawaban tenulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR, disampaikan paling Iambat tanggal 23 April 2018.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan Komisi memberikan 10 poin yang harus dilakukan pemangku kepentingan dalam menanggulangi masalah tumpahan minyak, dalam hal ini Kementerian ESDM, Pertamina, dan KLHK.
"Dari rapat yang kita lakukan, ke 10 poin ini merupakan kesimpulan dan yang sudah kita sepakati bersama," ujar Gus Irawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Berikut 10 hasil rapat soal Tumpahan Minyak di Balikpapan di DPR:
1. Komisi VII DPR mendesak Iangkah konkret PT Pertamina (Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero), baik korban meninggal dunia dan korban yang kehilangan meta pencaharian dapat dioptimalkan.
2. Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di Teluk Balikpapan bersama pihak Iain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak. Dan menyampaikan laporan tertuiis paling Iambat minggu ke-4 buIan April 2018.
3. Komisi VII DPR meminta Menteri LHK menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan Iingkungan di Teluk Balikpapan.
4. Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan Iangkah antisipatif dan proaktif agar kejadian bencana seperti ini tidak terulang Iagi di masa mendatang.
5. Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM melakukan review menyeluruh atas obyek vital PT Pertamina (Persero) dan KKKS serta melakukan monitoring dan pengawasan dengan menerapkan teknologi terkini secara periodik, untuk memastikan ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar.
6. Komisi VII DPR mendesak PT Pertamina (Persero) melakukan pembaruan sistem monitoring dan pengawasan obyek vitalnya dengan menerapkan teknoiogi terkini, untuk memastikan ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar.
7. Komisi VIl DPR mendesak Kementerian ESDM untuk menerapkan pengawasan pipa bawah Iaut utamanya di daerah terlarang, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
8. Komisi VII DPR mendesak Kementerian LHK mewajibkan penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko Iingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
9. Komisi VII DPR mendesak Polda Kalimantan Timur meneIusuri kepemIIikan Kapal MV Ever Judger untuk kepentingan proses hukum terkait bencana tumpahan minyak dI Teluk BaIikpapan.
10. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan jawaban tenulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR, disampaikan paling Iambat tanggal 23 April 2018.
(ven)