Rekaman Percakapan Menteri BUMN Bocor, DPR Minta Klarifikasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah mengatakan pihaknya bakal memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi beredarnya rekaman yang diduga pembicaraan antara keduanya.
(Baca Juga: Klarifikasi Soal Obrolan Menteri Rini dan Bos PLN Bahas Bagi Saham
Rekaman yang dimaksud adalah pembicaraan melalui telepon yang diduga suara Rini dan Sofyan tentang pembagian fee proyek Pertamina dan PLN. "Setelah reses Komisi VI akan memanggil Dirut PLN dan Menteri BUMN untuk meminta klarifikasi rekaman tersebut," kata Inas di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Menurut Inas, akan sulit mendapat penjelasan terkait masalah ini dari tingkat direksi. Maka dari itu, Komisi VI memilih langsung memanggil Rini dan Sofyan untuk memberi penjelasan. "Tidak akan ada yang berani mengeluh, karena mengeluh berarti dipecat," ucap anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura tersebut.
Sementara itu Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR, Alex Indra Lukman menilai bahwa DPR memang harus meminta klarifikasi dengan memangil Menteri BUMN soal rekaman percakapan dengan Dirut PLN Sofyan Basyir. Meskipun saat ini Rini masih diboikot Komisi VI DPR lantaran rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Pelindo II.
“Bahwa meskipun ada larangan karena rekomendasi Pansus Pelindo, DPR dapat mengambil langkah terobosan untuk memanggil Rini Soemarno. Ini ada persoalan yang lebih besar terkait dugaan pelanggaran serius mengenai tata kelola migas nasional," tuturnya.
Komisi VI tinggal meminta ke Badan Musyawarah DPR untuk mengagendakan pemanggilan keputusan di rapat paripurna. "Karena rekomendasi Pansus Pelindo II soal pemboikotan Rini juga dibuat di paripurna," ujarnya.
Menurutnya, terobosan oleh Komisi VI DPR ini perlu dilakukan karena dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Rini juga melibatkan keluarganya. "Keterlibatan kakak-kakaknya Rini, jika ini benar terjadi, nyata-nyata bertentangan dengan perintah Presiden Jokowi. Keterlibatan saudara kandung tersebut bertentangan dengan etika dan bahkan berpotensi kuat menabrak hukum," tandasnya.
(Baca Juga: Klarifikasi Soal Obrolan Menteri Rini dan Bos PLN Bahas Bagi Saham
Rekaman yang dimaksud adalah pembicaraan melalui telepon yang diduga suara Rini dan Sofyan tentang pembagian fee proyek Pertamina dan PLN. "Setelah reses Komisi VI akan memanggil Dirut PLN dan Menteri BUMN untuk meminta klarifikasi rekaman tersebut," kata Inas di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Menurut Inas, akan sulit mendapat penjelasan terkait masalah ini dari tingkat direksi. Maka dari itu, Komisi VI memilih langsung memanggil Rini dan Sofyan untuk memberi penjelasan. "Tidak akan ada yang berani mengeluh, karena mengeluh berarti dipecat," ucap anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura tersebut.
Sementara itu Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR, Alex Indra Lukman menilai bahwa DPR memang harus meminta klarifikasi dengan memangil Menteri BUMN soal rekaman percakapan dengan Dirut PLN Sofyan Basyir. Meskipun saat ini Rini masih diboikot Komisi VI DPR lantaran rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Pelindo II.
“Bahwa meskipun ada larangan karena rekomendasi Pansus Pelindo, DPR dapat mengambil langkah terobosan untuk memanggil Rini Soemarno. Ini ada persoalan yang lebih besar terkait dugaan pelanggaran serius mengenai tata kelola migas nasional," tuturnya.
Komisi VI tinggal meminta ke Badan Musyawarah DPR untuk mengagendakan pemanggilan keputusan di rapat paripurna. "Karena rekomendasi Pansus Pelindo II soal pemboikotan Rini juga dibuat di paripurna," ujarnya.
Menurutnya, terobosan oleh Komisi VI DPR ini perlu dilakukan karena dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Rini juga melibatkan keluarganya. "Keterlibatan kakak-kakaknya Rini, jika ini benar terjadi, nyata-nyata bertentangan dengan perintah Presiden Jokowi. Keterlibatan saudara kandung tersebut bertentangan dengan etika dan bahkan berpotensi kuat menabrak hukum," tandasnya.
(akr)