1 Juli, PT KAI Terapkan Tarif Parsial untuk KA Bersubsidi

Jum'at, 29 Juni 2018 - 00:13 WIB
1 Juli, PT KAI Terapkan...
1 Juli, PT KAI Terapkan Tarif Parsial untuk KA Bersubsidi
A A A
BANDUNG - Mulai 1 Juli mendatang, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menerapkan tarif parsial untuk kereta api (KA) ekonomi bersubsidi jarak sedang dan jauh. Jadi tidak ada kenaikan tarif. Namun yang ada adalah penyesuai tarif berdasarkan jarak tempuh.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, dengan tarif parsial artinya tarif akan lebih murah berdasarkan jarak tempuh yang telah ditentukan. Misalnya untuk KA Serayu tujuan Pasar Senen-Tasikmalaya, tarif sebelumnya sebesar Rp67.000, maka dengan sistem baru, tarif lebih murah menjadi Rp63.000 karena jaraknya kurang dari 332 Km.

"Penerapan tarif parsial berdasar jarak ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113/2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif flat," kata Joni, Kamis (28/6/2018).

Di Daop 2 Bandung, ungkap Joni, terdapat empat KA ekonomi bersubsidi yang akan menerapkan tarif parsial ini. Antara lain, KA Kahuripan yang berangkat dari Kiaracondong ke Blitar pulang pergi (PP) dengan jarak 0-526 Km berlaku tarif Rp80.000. Untuk jarak lebih 526 Km berlaku tarif Rp84.000. KA Pasundan relasi Kiaracondong-Surabaya-Gubeng PP untuk jarak 0-519 Km berlaku tarif Rp88.000. Sedangkan untuk jarak lebih dari 519 Km berlaku tarif Rp94.000.

KA Serayu relasi Pasarsenen-Kiaracondong-Kroya PP untuk jarak 0-332 Km berlaku tarif Rp63.000, dan untuk jarak lebih dari 332 Km berlaku tarif Rp67.000. KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong-Kutoarjo PP untuk jarak 0-240 Km berlaku tarif Rp58.000 dan jarak lebih dari 240 Km Rp62.000.

"Dengan diberlakukannya tarif parsial ini, diharapkan semakin meningkatkan minat dan kecintaan masyarakat menggunakan kereta api. Khusus penumpang yang telah terlanjur membeli tiket KA tersebut dengan tarif lebih tinggi dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," ungkap Joni.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap War Tiket...
Siap-siap War Tiket Kereta Api Promo, Catat Tanggal dan Syaratnya
KAI Ganti Kebijakan,...
KAI Ganti Kebijakan, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Maksimal 7 Hari
KA Jarak Jauh Kembali...
KA Jarak Jauh Kembali Beroperasi, 950 Penumpang Diberangkatkan
KAI Telah Menjual 86...
KAI Telah Menjual 86 Persen Tiket Mudik Lebaran 2022
Sebar Promo Menarik...
Sebar Promo Menarik di KAI Expo 2022, Harga Tiket Kereta Mulai dari Rp7.000 hingga Rp150.000
Berburu Flash Sale KAI,...
Berburu Flash Sale KAI, Konsumen Girang Dapat Tiket Kereta Mudik Rp75.000 dari Harga Normal Rp750.000
Berita Terkini
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
30 menit yang lalu
Krisis Selat Hormuz,...
Krisis Selat Hormuz, Bos IEA Wanti-wanti Ekonomi Global dalam Bahaya
1 jam yang lalu
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
11 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
11 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
11 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
12 jam yang lalu
Infografis
Mulai 1 Juli, Membuat...
Mulai 1 Juli, Membuat SIM Kini Harus Memiliki BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved