1 Juli, PT KAI Terapkan Tarif Parsial untuk KA Bersubsidi

Jum'at, 29 Juni 2018 - 00:13 WIB
1 Juli, PT KAI Terapkan...
1 Juli, PT KAI Terapkan Tarif Parsial untuk KA Bersubsidi
A A A
BANDUNG - Mulai 1 Juli mendatang, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menerapkan tarif parsial untuk kereta api (KA) ekonomi bersubsidi jarak sedang dan jauh. Jadi tidak ada kenaikan tarif. Namun yang ada adalah penyesuai tarif berdasarkan jarak tempuh.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, dengan tarif parsial artinya tarif akan lebih murah berdasarkan jarak tempuh yang telah ditentukan. Misalnya untuk KA Serayu tujuan Pasar Senen-Tasikmalaya, tarif sebelumnya sebesar Rp67.000, maka dengan sistem baru, tarif lebih murah menjadi Rp63.000 karena jaraknya kurang dari 332 Km.

"Penerapan tarif parsial berdasar jarak ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113/2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif flat," kata Joni, Kamis (28/6/2018).

Di Daop 2 Bandung, ungkap Joni, terdapat empat KA ekonomi bersubsidi yang akan menerapkan tarif parsial ini. Antara lain, KA Kahuripan yang berangkat dari Kiaracondong ke Blitar pulang pergi (PP) dengan jarak 0-526 Km berlaku tarif Rp80.000. Untuk jarak lebih 526 Km berlaku tarif Rp84.000. KA Pasundan relasi Kiaracondong-Surabaya-Gubeng PP untuk jarak 0-519 Km berlaku tarif Rp88.000. Sedangkan untuk jarak lebih dari 519 Km berlaku tarif Rp94.000.

KA Serayu relasi Pasarsenen-Kiaracondong-Kroya PP untuk jarak 0-332 Km berlaku tarif Rp63.000, dan untuk jarak lebih dari 332 Km berlaku tarif Rp67.000. KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong-Kutoarjo PP untuk jarak 0-240 Km berlaku tarif Rp58.000 dan jarak lebih dari 240 Km Rp62.000.

"Dengan diberlakukannya tarif parsial ini, diharapkan semakin meningkatkan minat dan kecintaan masyarakat menggunakan kereta api. Khusus penumpang yang telah terlanjur membeli tiket KA tersebut dengan tarif lebih tinggi dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," ungkap Joni.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)