BPJS Ketenagakerjaan Bantu Korban Gempa Lombok Rp291 Juta

Minggu, 12 Agustus 2018 - 16:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bantu Korban Gempa Lombok Rp291 Juta
A A A
LOMBOK - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan bantuan sebesar Rp291 juta untuk korban gempa di Lombok. Bantuan ini diserahterimakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Posko Gempa Gedung Sangkareang, Minggu (12/8/2018).

Jenis bantuan yang diberikan berasal dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan, dalam bentuk bantuan kebutuhan langsung berupa selimut, terpal, makanan siap saji, air mineral, obat - obatan, susu, popok dan lainnya serta bantuan untuk dapur umum seperti kompor, penggorengan, dandang nasi, dandang sayur, tangki air yang semuanya berukuran besar.

Agus Susanto mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan mempercepat proses pemulihan korban, baik secara fisik maupun mental. "Bantuan ini kami sesuaikan dengan kebutuhan warga, berdasarkan laporan yang kami terima dari kantor cabang kami, yang telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah," ujar Agus di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Penyerahan bantuan ini adalah penyerahan tahap kedua yang dilakukan oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan bantuan untuk korban Gempa di Lombok Timur dalam bentuk kebutuhan pokok.

Agus juga menyerahkan Santunan kepada ahli waris korban gempa, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2008 atas nama Erna Widayati, karyawati perusahaan yang bergerak di bidang tour and travel. Korban meninggal dunia pada saat bekerja, akibat gempa bumi Lombok yang terjadi pada Kamis (9/8) yang berkekuatan 6,2 SR. Santunan yang diberikan kepada ahli waris dalam hal ini suami korban, atas nama Artana berupa Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp109.272.000 dan Saldo Jaminan Hari Tua sebesar Rp11.302.295.

Agus mengatakan masih terus mendata peserta yang menjadi korban. Dia memastikan bahwa peserta akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan. "Untuk korban yang harus menjalani perawatan karena kecelakaan kerja, kami jamin mereka akan kami biayai sampai sembuh berapapun biayanya, sesuai dengan kebutuhan medis," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7093 seconds (0.1#10.140)