Kecelakaan Kerja, Karyawan PT KAI Wariskan Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 02 September 2018 - 06:46 WIB
Kecelakaan Kerja, Karyawan...
Kecelakaan Kerja, Karyawan PT KAI Wariskan Ratusan Juta Rupiah
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp258.855.840. Penerimanya yakni Titen Yeni, ahli waris sekaligus istri almarhum Ahmad Bursa selaku karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penyerahan santunan simbolis dilakukan di Kantor PT Kereta Api (Persero) Divre II Sumatera Barat oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Singgih Marsudi. Turut hadir Vice Presiden Divre II Sumbar Yuherman, PPS Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Dwi Emanto Hajiyanto yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Ferama Putri.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Singgih Marsudi menjelaskan pihaknya bertanggung jawab penuh atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpa almarhum. Karena almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir.

"Setiap tenaga kerja yang meninggal dunia saat dalam bekerja berhak mendapatkan hak-haknya yaitu mendapatkan santunan JKK," ujar Singgih dalam siaran pers yang diterma SINDOnews, Minggu (2/9/2018).

Menurut Singgih, kecelakaan kerja yang menimpa almarhum dalam rutinitas sebagai petugas langsir. Berdasarkan keterangan saksi pada 12 Agustus 2018 pukul 04.55 Ahmad Bursa memandu proses penggandengan lokomotif dengan rangkaian gerbong kereta bermuatan semen. Saat memandu jalannya lokomotif menuju gerbong, Ahmad terjatuh dan tertabrak lokomotif. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Atas musibah tersebut korban meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. "Kami juga memberikan manfaat beasiswa untuk satu orang anak almarhum sebesar Rp12 juta," ungkap Singgih.

Dikatakan setiap pekerjaan, termasuk di bidang transportasi umum, memiliki risiko. Untuk itulah Singgih selalu mengimbau kepada masyarakat pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan."Begitu pula perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah yang sebenarnya," pungkas Singgih.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bupati Bantaeng Serahkan...
Bupati Bantaeng Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja
Karyawan Alami Laka...
Karyawan Alami Laka Lantas di Jalan Raya, BP Jamsostek Tanggung Penuh Biaya RS
Tekan Kecelakaan, BPJS...
Tekan Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Langkah Preventif Secara Nasional
Berikan Pelayanan Kesehatan...
Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Radjak Hospital Cengkareng
Pelindo Regional 4 Serahkan...
Pelindo Regional 4 Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja ke Peserta Program Paraikatte
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Berikan Manfaat JKK pada Korban Kebocoran Gas Deli Serdang
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
5 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
6 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
6 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
7 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
7 jam yang lalu
Infografis
Hadiah Juara Piala Dunia...
Hadiah Juara Piala Dunia 2022, Capai Ratusan Miliar Rupiah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved