Kemenkeu Masih Periksa Hasil Audit BPJS Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Hasil audit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih diperiksa oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diterangkan saat ini prosesnya sedang menyusun total tagihan dan pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan pada periode Januari-Juli 2018 dan potensi arus tagihan pada Agustus-Desember 2018.
"Hasil audit belum kita bocorkan, karena asumsi dan itu harus ada. Belum, karena angka dari mereka kalau yang dari kita kan harus lihat dulu," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo di Jakarta, Selasa (5/9/2018).
Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa bakal memperbaiki beberapa susunan yang akan diaudit. Hal itu dilakukan BPJS Kesehatan agar tidak menaikkan iuran atau mengurangi manfaat bagi anggotanya.
"Oleh karena itu kita minta karena yang membuat biding kan peserta informal, peserta informal itu peserta mandiri kita akan coba supaya itu bisa diperbaiki. Termasuk bagaimana disiplinnya pada peserta, sebab peserta bisa memanfaatkan tapi dia gak membayar premi lagi, keaktifannya," katanya.
BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengendalikan pembiayaan, membenahi manajemen tagihan, serta bersinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan sejumlah strategi dan kebijakan.
"Kita harus hitung, berapa kedisiplinan terutama yang informal punya penghasilan, tapi tidak disiplin setelah dia mendapat manfaat dari rumah sakit dia tidak iuran premi lagi, itu tingkat kolektibitasnya. BPJS diminta untuk sesuai rekomendasi BPKP, BPKP menginginkan kolektibilitas nya lebih tinggi, jangan yang sekarang," tandasnya.
"Hasil audit belum kita bocorkan, karena asumsi dan itu harus ada. Belum, karena angka dari mereka kalau yang dari kita kan harus lihat dulu," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo di Jakarta, Selasa (5/9/2018).
Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa bakal memperbaiki beberapa susunan yang akan diaudit. Hal itu dilakukan BPJS Kesehatan agar tidak menaikkan iuran atau mengurangi manfaat bagi anggotanya.
"Oleh karena itu kita minta karena yang membuat biding kan peserta informal, peserta informal itu peserta mandiri kita akan coba supaya itu bisa diperbaiki. Termasuk bagaimana disiplinnya pada peserta, sebab peserta bisa memanfaatkan tapi dia gak membayar premi lagi, keaktifannya," katanya.
BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengendalikan pembiayaan, membenahi manajemen tagihan, serta bersinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan sejumlah strategi dan kebijakan.
"Kita harus hitung, berapa kedisiplinan terutama yang informal punya penghasilan, tapi tidak disiplin setelah dia mendapat manfaat dari rumah sakit dia tidak iuran premi lagi, itu tingkat kolektibitasnya. BPJS diminta untuk sesuai rekomendasi BPKP, BPKP menginginkan kolektibilitas nya lebih tinggi, jangan yang sekarang," tandasnya.
(akr)