OJK Beri Kemudahan Fintech Dalam Pengendalian Internal Perusahaan

Kamis, 06 September 2018 - 01:18 WIB
OJK Beri Kemudahan Fintech Dalam Pengendalian Internal Perusahaan
OJK Beri Kemudahan Fintech Dalam Pengendalian Internal Perusahaan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan kemudahan dalam model pengendalian internal perusahaan bagi fintech pinjaman online (peer to peer lending). Otoritas meminta pelaku fintech untuk berdiskusi bersama untuk sepakati satu standar pengendalian internal.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi 16 fintech pinjaman online yang sudah terdaftar untuk mendapatkan perizinan. Salah satunya dengan memfasilitasi diskusi pelaku fintech untuk menentukan pengendalian internal perusahaan. Hal ini akan jauh lebih meringankan daripada dirancang setiap perusahaan.

“Kami minta fintech bersatu dalam hal comply regulasi. Silahkan berdiskusi untuk menentukan satu standar pengendalian internal untuk jadi kesepakatan bersama. Tentunya berat kalau dipikirkan sendiri,” ujar Hendrikus dalam kegiatan studi banding fintech di kantor Danamas, Jakarta, Rabu (5/9).

Dia mengatakan pihaknya ingin mendorong transparansi aturan sehingga semua memiliki kualitas yang merata. Hal ini menghindari ketimpangan kualitas antara fintech lalu merugikan nasabah seperti yang terjadi di China. Otoritas akan mengadakan kunjungan ke kantor fintech untuk melakukan diskusi dan evaluasi bersama fintech lainnya.

“Kami ingin semua comply karena industri ini dibangun bersama dan tidak kehilangan arah. Nanti antara mereka bisa saling mengawasi karena pemahaman yang sama. Bisa saling menegur apabila ada yang terlalu mudah memberikan pinjaman,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan ada mekanisme yang tidak boleh dilanggar misalnya, pergantian direksi tanpa alasan yang kuat. Faktanya masih ada yang mengganti diam diam setelah terdaftar. Hal lainnya yang diperhatikan fintech harus menggunakan satu platform dan jangan sampai tiga. “Jangan mengganti direksinya karena susah diatur komisaris atau juga karena terlalu patuh regulasi. Itu pernah kami alami,” ujarnya.

Presiden Direktur Danamas, Dani Lihardja mengatakan, tren dunia sekarang mengarah pada transaksi non tunai melalui aplikasi teknologi informasi. Hal ini membuat fintech sangat berkembang pesat, salah satunya dengan P2P (peer to peer lending). Dengan ini diharapkan bisa menciptakan banyak pengusaha kecil di seluruh wilayah Indonesia, tanpa masalah lokasi, transportasi dan waktu. Pinjam meminjam dapat dilakukan 24 jam sepanjang hari dan malam.

Danamas telah mendapatkan izin dari 01K dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner 01K Nomor Kep 49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

“Melalui kesiapan Danamas dalam melayani kebutuhan pendanaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) masyarakat, kami berharap dengan studi banding ini, kami dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan perusahaan fintech lainnya agar kedepannya urusan perizinan OJK menjadi Iebih lancar,” ujarnya.

Sebelumnya riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan pertumbuhan fintech mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga hingga Rp8,94 triliun. Sedangkan bagi Produk Domestik Bruto atau PDB pertumbuhan fintech bisa menyumbang sebesar Rp25,97 triliun baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pihaknya membuat kajian bersama tentang peran FinTech terhadap ekonomi Indonesia dengan menggunakan analisis Input-Output (I-O). Lalu dari hasil kajian tersebut, perkembangan Fintech di Indonesia mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto dan konsumsi rumah tangga. Kedua hal tersebut menunjukkan keberadaan Fintech telah mampu meningkatkan perekonomian Indonesia secara makro.

“Apabila suatu FinTech memberikan pembiayaan kepada UMKM dengan lima pekerja lalu berkembang. Tentu para pekerjanya akan memiliki daya beli. Sedangkan saat ini sangat sulit mencari sektor ekonomi yang dapat diandalkan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga nasional,” ujar Bhima.

Dia mengatakan dampak lainnya di sisi dunia usaha, kompensasi tenaga kerja baik berbentuk gaji dan upah mampu meningkat sebesar Rp4,56 triliun dengan sektor yang mengalami kenaikan adalah sektor perdagangan, keuangan, dan asuransi. Ketiga sektor ini mempunyai peran langsung dalam pengembangan Fintech.

“Selain itu, Fintech juga melakukan penyerapan tenaga kerja sebesar 215.433 orang. Tidak hanya dari sektor-sektor tersier, bahkan sektor primer seperti pertanian juga mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, yaitu 9 ribu orang,” ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6018 seconds (0.1#10.140)