Badan Usaha Swasta Bakal Diwajibkan Salurkan B20

Minggu, 16 September 2018 - 14:07 WIB
Badan Usaha Swasta Bakal Diwajibkan Salurkan B20
Badan Usaha Swasta Bakal Diwajibkan Salurkan B20
A A A
TANJUNG UBAN - Pemerintah tengah mencari solusi terkait kewajiban badan usaha BBM swasta selain Pertamina untuk menyalurkan B20. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan badan usaha BBM swasta hingga saat ini memang masih kesulitan menyalurkan B20. Pasalnya badan usaha swasta kesulitan melakukan blending karena tidak punya Terminal BBM.

“Memang ada kendala seperti itu. Maka dari itu, badan usaha BBM swasta yang mengalami kesulitan sampai bulan ini belum menyediakan biofuel. Pertamina menawarkan siap langsung menyuplai B20,” terang Djoko Siswanto.
(Baca Juga: Terkendala Pasokan, Pertamina Salurkan B20 Capai 80%Terkait harga, kata dia, nantinya akan diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga indeks pasar solar dan FAME. Disamping itu pemerintah juga mendorong badan usaha BBM swasta bekerja sama dengan Pertamina. “Bisa dilakukan business to business tapi untuk harganya di bawah koordinasi pemerintah,” paparnya

Senada, Direktur Logistik Supply Chain dan Infrastruktur Gandhi Sriwidodo mengungkapkan, bahwa Pertamina siap memasok B20 untuk badan usaha swasta. Ia berharap dengan langkah tersebut maka implementasi B20 dapat segera terlaksana seluruhnya bulan ini.

“Kami siap memasok badan usaha yang kesulitan untuk segera mengimplementasikan B20. Dengan begitu implementasi B20 dapat segera terealiasi,” tegas Gandhi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3919 seconds (0.1#10.140)