Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok dan 2.245 Botol Miras Ilegal

Selasa, 02 Oktober 2018 - 16:30 WIB
Bea Cukai Marunda Musnahkan...
Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok dan 2.245 Botol Miras Ilegal
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal 2018 yang telah dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia.Hasilnya, diketahui bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun drastis menjadi 7,04% dibandingkan di tahun 2016 sebesar 12,14%.

Peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada tahun 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini. Melalui program PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga lain.

Ikut ambil bagian dalam komitmen memberantas rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Marunda telah secara gencar melakukan berbagai penindakan rokok dan minuman keras ilegal dari tahun 2016 hingga 2018.

Pada hari Selasa (2/10/2018), Bea Cukai Marunda melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang ilegal.
"Sebanyak 2.231.935 batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total nilai barang keseluruhan mencapai Rp1.120.001.401," ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam keterangan pers.

Di samping itu, kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang cukai tersebut juga berhasil menambah kas negara sebesar Rp4.061.220.400 dari pengenaan Sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rokok dan minuman keras ilegal tersebut kedapatan dilekati pita cukai palsu.

Heru menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini berkat dukungan dari TNI, Kepolisian Republik Indonesia, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.

"Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector," ujar Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Heru mengungkapkan hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal. Hingga 14 September 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.

Selain itu, hingga 14 September 2018, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras ilegal. Jumlah penindakan tersebut tidak berbeda jauh dengan total penindakan minuman keras ilegal di tahun 2017 sebanyak 1.182 kasus.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal. Heru juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Indonesia.

"Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras di Indonesia sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait rokok dan minuman keras ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya," pungkas Heru.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jutaan Batang Rokok...
Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar
Paparkan Hasil Penindakan...
Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Darurat Corona, Bea...
Darurat Corona, Bea Cukai Malang Tetap Sikat Rokok Ilegal
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Bea Cukai Kalbagsel...
Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan 1 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal
Jalankan Fungsi Perlindungan...
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal
Berita Terkini
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
29 menit yang lalu
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
39 menit yang lalu
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
1 jam yang lalu
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
1 jam yang lalu
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
3 jam yang lalu
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
11 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved