Asosiasi Asuransi Data Klaim Bencana Gempa Palu dan Donggala

Rabu, 03 Oktober 2018 - 03:06 WIB
Asosiasi Asuransi Data Klaim Bencana Gempa Palu dan Donggala
Asosiasi Asuransi Data Klaim Bencana Gempa Palu dan Donggala
A A A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mulai mengumpulkan data klaim asuransi umum akibat bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala. Dari database exposure risiko yang tercatat melalui sesi risiko gempa bumi di PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, eksposur risiko (nilai harta benda yang diasuransikan) yang termasuk on risk pada tanggal 28 September 2018 di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi diperkirakan mencapai 753 unit bangunan atau kelompok bangunan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S Dalimunthe mengatakan, Hal ini sepadan dengan nilai pertanggungan sekitar Rp9,16 Triliun atau sekitar 4 kali besar risiko yang disesikan ke MAIPARK Indonesia. “Risiko itu terdiri atas bangunan, isi bangunan dan kerugian usaha atau business interruption,” ujar Dody di Jakarta.

Dia mengatakan perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi dan menjamin risiko atas kejadian gempa bumi juga akan segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim. Hal tersebut akan sesuai dengan liability penanggung dan sesuai etika penangan klaim.

Sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi umum. Dimana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan tahap identifikasi dan verifikasi masih dalam proses. “AAUI juga berkoordinasi dengan PT Reasuransi MAIPARK Indonesia yang melakukan kompilasi data laporan klaim dari perusahaan asuransi umum yang mensesikan risiko gempa bumi ke MAIPARK,” ujarnya.

AAUI mendorong perusahaan asuransi umum anggota AAUI untuk menginventarisir dampak gempa bumi berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim.

Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi umum juga diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu menyediakan call center dan posko penanganan klaim serta melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah.

“AAUI menghimbau kepada tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi tersebut dapat segera melaporkan kerugiannya kepada perusahaan asuransi umum penerbit polis,” ujarnya.

Presiden Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MAREIN) Robby Loho mengatakan, perkiraan awal klaim yang bakal masuk dari bencana di Palu dan sekitarnya mencapai Rp1,8 Triliun. Namun itu hanya angka awal dan tentunya akan ada kemungkinan nilainya akan bertambah. ”Itu angka awal klaim dan tentu saja bisa naik jauh di atasnya,” ujar Robby.

Diterangkan juga olehnya asuransi tetap berjalan klaimnya. Hanya empat jenis klaim yang masuk kategori pembayaran yaitu untuk jiwa, kesehatan, properti, dan kendaraan. Bencana Gempa dan Tsunami Palu tentu akan berdampak besar ke Perusahaan Asuransi dan Reasuransi karena kalau katastropik klaim seperti ini sudah pasti kerugiannya besar.

Apalagi kalau terjadinya di kota yang relatif besar tentu ada kerugian ekonomi yang biasanya jauh lebih besar dari kerugian yang dialami atau ditanggung asuransi. “Tapi untuk renewal treaty atau perpanjangan reasuransi treaty tahun 2019 dipastikan akan ada kenaikan harga premi karena bencana di Lombok dan Palu. Laporan klaim Lombok sedang dipersiapkan semua berapa besarnya. Klaim Palu juga masih menunggu laporan yang masuk dan biasanya klaim selesai semua dalam 2 hingga 3 tahun kedepan beserta pembayarannya,” ujarnya.

Pada tanggal 28 September 2018 pukul 17.02 WIB telah terjadi gempa bumi dengan skala magnitude 7.4 Mw dengan kedalaman 11 km dengan sumber gempa bumi yang disebabkan oleh aktivitas patahan sesar Palu-Koro. Gempa bumi tersebut menyebabkan gelombang tsunami, likuifaksi dan tanah longsor di wilayah terdampak Kota Palu, Kabupaten Donggala dan wilayah lain di Provinsi Sulawesi Tengah dan sekitarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6174 seconds (0.1#10.140)