Investor dan Dunia Usaha Harus Patuhi Prosedur Perizinan

Kamis, 04 Oktober 2018 - 18:36 WIB
Investor dan Dunia Usaha...
Investor dan Dunia Usaha Harus Patuhi Prosedur Perizinan
A A A
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginisiasi menyelenggarakan kegiatan Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah 2018. Dalam acara tersebut Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menekankan kepada para investor dan dunia usaha untuk mematuhi prosedur perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.

“Para investor dan dunia usaha harus proaktif melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan. Ini agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Hadi mengatakan, rencana tata ruang yang menjadi salah satu dasar dalam perizinan harus menjadi panglima pembangunan dan pengembangan wilayah 20 tahun ke depan. “Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa kemudahan investasi bukan berarti harus melanggar peraturan perundangan. Dalam hal terdapat aturan perizinan yang mempunyai kecenderungan menghambat investasi, tetap tidak boleh melanggar aturan tersebut,” ujarnya.

Hadi mendorong kepala daerah agar segera menetapkan rencana tata ruang daerahnya. Tujuannya sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan investasi. “Kita ketahui bersama bahwa rencana tata ruang daerah merupakan dasar bagi daerah dalam memberikan izin untuk pembangunan di daerahnya masing-masing," tuturnya.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menambahkan bahwa Pilkada serentak di 171 daerah, yaitu di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota di seluruh Indonesia merupakan momentum. Saat ini para pemenang telah dilantik, yang tentunya akan mengemban tugas baru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Berdasarkan UU No 23/2014, kepala daerah yang telah dilantik wajib menyusun Perda tentang RPJMD, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik yang berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," katanya. Berdasarkan UU No 26/2007 dan Permendagri No 86/2017 bahwa penyusunan RPJMD harus berpedoman pada Perda tentang RTRW.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sosialisasikan Pergub...
Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang
Anies Usul Ubah RDTR,...
Anies Usul Ubah RDTR, Demokrat Soroti Jumlah RTH dan Pelanggaran Tata Ruang
Pemkab Bekasi Wacanakan...
Pemkab Bekasi Wacanakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Pemkot Palopo Lakukan...
Pemkot Palopo Lakukan Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang
Legislatif Bakal Revisi...
Legislatif Bakal Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kobar
Heritage Peninggalan...
Heritage Peninggalan Belanda di Padalarang Harus Dilindungi Rencana Tata Ruang
Berita Terkini
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
6 menit yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
21 menit yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
30 menit yang lalu
Perluas Akses Pembiayaan...
Perluas Akses Pembiayaan EV, Mandiri Auto Deals 2026 Tawarkan Pengalaman Menarik
1 jam yang lalu
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
1 jam yang lalu
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved