Investor dan Dunia Usaha Harus Patuhi Prosedur Perizinan

Kamis, 04 Oktober 2018 - 18:36 WIB
Investor dan Dunia Usaha...
Investor dan Dunia Usaha Harus Patuhi Prosedur Perizinan
A A A
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginisiasi menyelenggarakan kegiatan Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah 2018. Dalam acara tersebut Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menekankan kepada para investor dan dunia usaha untuk mematuhi prosedur perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.

“Para investor dan dunia usaha harus proaktif melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan. Ini agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Hadi mengatakan, rencana tata ruang yang menjadi salah satu dasar dalam perizinan harus menjadi panglima pembangunan dan pengembangan wilayah 20 tahun ke depan. “Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa kemudahan investasi bukan berarti harus melanggar peraturan perundangan. Dalam hal terdapat aturan perizinan yang mempunyai kecenderungan menghambat investasi, tetap tidak boleh melanggar aturan tersebut,” ujarnya.

Hadi mendorong kepala daerah agar segera menetapkan rencana tata ruang daerahnya. Tujuannya sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan investasi. “Kita ketahui bersama bahwa rencana tata ruang daerah merupakan dasar bagi daerah dalam memberikan izin untuk pembangunan di daerahnya masing-masing," tuturnya.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menambahkan bahwa Pilkada serentak di 171 daerah, yaitu di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota di seluruh Indonesia merupakan momentum. Saat ini para pemenang telah dilantik, yang tentunya akan mengemban tugas baru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Berdasarkan UU No 23/2014, kepala daerah yang telah dilantik wajib menyusun Perda tentang RPJMD, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik yang berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," katanya. Berdasarkan UU No 26/2007 dan Permendagri No 86/2017 bahwa penyusunan RPJMD harus berpedoman pada Perda tentang RTRW.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0693 seconds (0.1#10.140)