Budi Karya Akan Beri Sanksi Truk Muatan Lebih Lewati Jalan Tol
A
A
A
BEKASI - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, bakal memberikan sanksi terhadap truk yang kelebihan muatan atau dimensi (Over Dimension and Over Load/ODOL) agar tidak melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Hal ini untuk meminimalkan terjadinya kepadatan lalu lintas di ruas tol Japek.
"Soal ODOL, kita sebenarnya sudah mengimbau. Untuk sekarang ini, kita kasih tenggang satu tahun. Tapi untuk Bekas Barat, tidak boleh. Nanti kita tilang," jelas Budi Karya Sumadi di Bekasi, Selasa (20/11/2018).
Menurut Budi Karya, alasan ini ditempuh karena ODOL menjadi penyebab kemacetan. Dengan muatan yang lebih, otomastis laju kecepatan kendaraan truk tersebut akan melambat. Sehingga akan berimbas kepada pengendara lain.
"Ini kan kendaraan bebas hambatan, kalau ada kendaraan lain bisa berdampak kepada kendaraan lain, jadi fungsi jalan bebas hambatan tidak berjalan," terang dia.
Untuk itu, ia menyarankan agar pengendara truk ODOL dapat memilih alternatif jalan lain. Sekalipun ingin melintas, barang muatan perlu diperhatikan sehingga tidak terjadi kelebihan muatan.
"Soal ODOL, kita sebenarnya sudah mengimbau. Untuk sekarang ini, kita kasih tenggang satu tahun. Tapi untuk Bekas Barat, tidak boleh. Nanti kita tilang," jelas Budi Karya Sumadi di Bekasi, Selasa (20/11/2018).
Menurut Budi Karya, alasan ini ditempuh karena ODOL menjadi penyebab kemacetan. Dengan muatan yang lebih, otomastis laju kecepatan kendaraan truk tersebut akan melambat. Sehingga akan berimbas kepada pengendara lain.
"Ini kan kendaraan bebas hambatan, kalau ada kendaraan lain bisa berdampak kepada kendaraan lain, jadi fungsi jalan bebas hambatan tidak berjalan," terang dia.
Untuk itu, ia menyarankan agar pengendara truk ODOL dapat memilih alternatif jalan lain. Sekalipun ingin melintas, barang muatan perlu diperhatikan sehingga tidak terjadi kelebihan muatan.
(ven)