Buruh Kecewa Penetapan UMK Tak Berdasarkan KHL

Kamis, 22 November 2018 - 12:35 WIB
Buruh Kecewa Penetapan...
Buruh Kecewa Penetapan UMK Tak Berdasarkan KHL
A A A
BANDUNG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengaku, kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Jawa Barat tidak berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Gubernur, kata dia, memilih memantapkan kenaikan UMK secara merata di semua daerah sebesar 8,03%, kecuali Kabupaten Pangandaran yang naik 10%. Besaran kenaikan 8,03% mengacu kepada ketetapan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana kenaikan didasarkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15% dan inflasi tahun ini sebesar 2,88%.

“Kami kecewa dengan keputusan Gubernur menetapkan UMK 2019 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 hanya 8,03%. UMK yang ditetapkan tersebut bertentangan dengan pasal 88 ayat 4 UU 13 tahun 2003 karena tidak berdasarkan KHL,” kata Roy di Bandung, Kamis (22/11/2018).

Buruh, kata dia, tadinya berharap Gubernur baru membuat terobosan dengan mengabaikan PP 78 Tahun 2015, dan mengacu pada UU 13 Tahun 2003. Tetapi faktanya gubernur baru tetap menggunakan rumusan PP 78.

“Gubernur Jawa Timur lebih berani dengan menetapkan UMK 21 kabupaten dan kota di Jawa Timur lebih dari 24,57%. Gubernur lebih takut melanggar PP 78 dan surat edaran menteri daripada takut melanggar UU NO 13/ 2003. Padahal secara hirarki UU lebih tinggi derajatnya dari PP,” pungkas dia.

Buruh, kata dia, menolak penetapan UMK tersebut. Mereka akan konsolidasi untuk melakukan perlawanan baik secara hukum maupun secara pergerakan massa.

Dia pun menyoroti, kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran yang mencapai 10%. Sehingga UMK Kabupaten baru itu lebih tinggi daripada Kota Banjar yang industrinya lebih banyak. Hal itu bakal menuai persoalan baru karena kab/kota di Priangan timur tidak sama dengan Pangandaran.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Upah Buruh Provinsi...
Upah Buruh Provinsi di Indonesia
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Berita Terkini
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
26 menit yang lalu
IHSG Cetak Rebound,...
IHSG Cetak Rebound, Kembali Lagi ke Level 6.000 usai Pengumuman S&P Global Ratings
1 jam yang lalu
S&P Rilis Peringkat...
S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
1 jam yang lalu
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
2 jam yang lalu
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
3 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved