Pemerintah Dianggap Tidak Konsisten Ubah FTZ Batam Jadi KEK

Rabu, 19 Desember 2018 - 18:22 WIB
Pemerintah Dianggap Tidak Konsisten Ubah FTZ Batam Jadi KEK
Pemerintah Dianggap Tidak Konsisten Ubah FTZ Batam Jadi KEK
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam menilai, pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan mengubah kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) Batam. Hal ini terlihat dari kebijakan mengalihkan kewenangan BP Batam kepada Pemerintah Kota Batam.

Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang, mengungkapkan kawasan perdagangan bebas merupakan suatu wilayah yang terpisah dari daerah pabean sehingga tidak dipungut PPN dan cukai. Jika diubah menjadi KEK, hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian kepada pengusaha.

"Republik kita tidak pernah konsisten atas kebijakan. Sebentar daerah industri, sebentar kawasan perdagangan bebas (FTZ). Apa itu kawasan perdagangan bebas, adalah suatu wilayah di NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga tidak dipungut PPN dan cukai. Itu saja. Jadi substansinya adalah fasilitas. Bukan daerah pabean. Sehingga tata niaga pabean seharusnya tidak berlaku. Tapi ternyata lebih sulit masuk barang ke Batam daripada ke Priok yang daerah pabean," katanya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Apalagi, sambung dia, pimpinan BP Batam nantinya juga akan dialihkan kepada Walikota Batam. Menurutnya, pemerintah terlalu memaksakan keputusan tersebut dan lagi-lagi membuat ketidakpastian bagi pengusaha.

"Saya sebagai investor melihat situasi ketatanegaaan ini para pengusaha gimana lagi kalau pimpinan BP Batam disatukan secara ex-officio yang jelas tidak bisa di UU tapi dipaksakan. Kalau ini dengan Perppu dibuat, oke silakan. Karena Presiden ada di atas UU. Tapi Presiden harus menjalankan amanah UU. Kalau ada UU yang menghalangi dia menjalankan kedaruratan, bisa ganti UU-nya dengan buat Perppu. Tapi kalau dengan PP dan melanggar UU Pemda, ini bagaimana caranya," imbuh dia.

Ampuan menambahkan, yang merancang PP pun seharusnya Kementerian Dalam Negeri. Sebab, hal ini menyangkut kewenangan Pemda. "Kok ini digodok di Menko. Keluhan dari pengusaha adalah selalu ganti pimpinan ganti kebijakan. Dan ini kalau nanti dialihkan lagi BP Batam ini, substansinya beda sekali," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8489 seconds (0.1#10.140)