Kebijakan Motor Masuk Tol Bukti Negara Hadir Untuk Pembayar Pajak

Rabu, 30 Januari 2019 - 17:23 WIB
Kebijakan Motor Masuk...
Kebijakan Motor Masuk Tol Bukti Negara Hadir Untuk Pembayar Pajak
A A A
JAKARTA - Pembolehan jalur khusus sepeda motor ada di dalam jalan tol terus mendapat dukungan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan keadilan untuk semua warganya tanpa membedakan strata kemampuan ekenomi.

Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, pembentukan jalur khusus motor dimaksudkan untuk jalan tol yang sedang dan akan dibangun. Jenis motor yang diperbolehkan masuk ke dalam tol pun menurutnya harus dibatasi untuk kendaraan dengan mesin 100 hingga 150 cc.

Ia juga mendukung pendapat Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait kebijakan ini. “Motor dengan cc di atas 150 yang tergolong barang mewah tersebut umumnya hanya digunakan oleh pemilik di hari senggang atau libur saja,” katanya di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Bagi Sahroni, para pembayar pajak seharusnya dapat menikmati fasilitas ataupun infrastruktur yang dibangun negara. Termasuk pemilik kendaraan roda dua di bawah 150 cc pun yang umumnya berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah. (Baca juga: Jalan Tol Khusus Sepeda Motor, Pentingkah? )

“Jalur khusus motor bukan untuk tol yang sudah jadi. Tapi tol yang sedang atau baru akan dibangun. Jangan salah persepsi. Rekayasa jalur tol itu nantinya harus memberikan keadilan untuk pengendara mobil dan motor, khususnya mereka yang hanya mampu membeli motor di bawah 150 cc untuk alat transportasi mereka,” ujarnya.

Prinsipnya, lanjut politisi NasDem ini, bagaimana memberikan keadilan untuk masyarakat. Selama ini paradigma melekat adalah mereka yang memiliki mobil adalah orang kaya. “Jangan jadikan tol hanya boleh dilalui oleh orang-orang kaya,” tuturnya.

Sahroni memaklumi banyaknya kekhawatiran yang muncul seiring dengan wacana akses motor di dalam tol. Keselamatan hingga memperparah kemacetan adalah dua hal yang mungkin terjadi jika kebijakan tersebut diberlakukan.

Terkait keselamatan dan kemacetan, Sahroni mendorong instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Polri, dan Jasa Marga untuk melaikan kajian terkait penyelesaian potensi permasalahan itu. “Bagaimana membuat aspek keselamatan menjadi prioritas seperti membangun dinding pembatas yang kokoh. Lebar jalan yang akan dibangun. Penerapan sistem ganjil genap untuk roda dua yang masuk di dalam tol atau kebijakan lainnya. Silakan instansi terkait dengan jalan tol merumuskan kebijakan yang akan diambil,” imbaunya.

Masih terkait keselamatan berlalu lintas, khususnya pengendara roda dua di dalam tol, Sahroni menekankan salah satu yang harus menjadi sorotan adalah aspek adalah kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pembuatan SIM harus dilakukan dengan uji kompetensi yang benar sehingga pengendara memahami benar berlalulintas yang baik dan aman.

“Perketat pembuatan SIM dalam hal persyaratan, termasuk aspek kesehatan. Dengan cara ini diharapkan kecelakaan dapat diminimalisir karena masyarakat yang berkendara memang telah memiliki lisensi melalui proses dan persyaratan ketat. Aspek kesehatan dan kemampuan berkendara serta memahami rambu harus benar-benar diperhatikan dengan benar,” pesannya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2289 seconds (0.1#10.140)