BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pekerja Non-ASN

Kamis, 07 Februari 2019 - 03:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pekerja Non-ASN
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pekerja Non-ASN
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memberikan jaminan untuk melindungi pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP 49 tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah ini menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Salah satu contoh adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami Donny Saputra Listi yang merupakan non-ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Agus menceritakan, Donny mengalami kecelakaan saat bekerja dimana mobil damkar yang ditumpanginya terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala. Karena merupakan pekerja non-ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerajaan.

"Kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya," terang Agus.

Agus menjelaskan, yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non-ASN, hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja diantaranya merupakan pegawai non-ASN.

"Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non-ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud," tambah Agus.

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan tidak beralasan, sebab BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya. Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.

Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia.

"Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja," ujarnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2928 seconds (0.1#10.140)