Radinas Bawa Masalah Wisma Fits ke Arbitrase dan Kemenkes

Selasa, 12 Februari 2019 - 02:36 WIB
Radinas Bawa Masalah Wisma Fits ke Arbitrase dan Kemenkes
Radinas Bawa Masalah Wisma Fits ke Arbitrase dan Kemenkes
A A A
JAKARTA - PT Radinas Ekasaputra menggelontorkan investasi untuk merenovasi dan penambahan fasilitas pada Wisma Fits Harapan Kita sebesar Rp19,1 miliar. Wisma Fits merupakan sarana akomodasi yang berada di dalam kompleks Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita. Karena itu, Wisma Fits pun juga biasa disebut dengan Wisma Fits Harapan Kita.

Penginapan ini sendiri tampil dengan desain bangunan yang cukup megah dan modern. Di samping itu, untuk menunjang kenyamanan para tamu, Wisma Fits juga telah dilengkapi dengan fasilitas yang cukup lengkap. Di tempat ini, para tamu dapat menemukan layanan meja depan 24 jam, restoran Mamavits Cafe dengan sajian menggoda, hingga ruang pertemuan dan fasilitas pusat bisnis.

Selain itu, Wisma Fits juga telah didukung dengan fasilitas Wi-Fi yang dapat diakses secara gratis dari seluruh area akomodasi, layanan penyewaan mobil untuk berkeliling Jakarta, hingga fasilitas khusus bagi para tamu penyandang disabilitas.

Namun, pengelolaan Wisma Fits ini tak lagi dilakukan PT Radinas Ekasaputra. Sebab, manajemen RSAB Harapan Kita mengirimkan surat pemberitahuan pemutusan perjanjian kerjasama pengelolaan wisma.

"Tindakan yang juga memasang pemberitahuan mengenai pemberhentian pengelolaan wisma terhitung 8 Februari 2019 dan berakhirnya perjanjian kerja sama merupakan perbuatan tidak terpuji dan meresahkan klien kami," ujar Kuasa Hukum PT Radinas Ekasaputra, Adi Warman dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/2/2019).

Dalam rangka mencari keadilan, pihaknya juga telah membawa masalah pemutusan kerjasama tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengadili persoalan pemutusan kerjasama.

Akan tetapi, proses hukum tersebut berjalan ditempat karena RSAB Harapan Kita enggan membayar biaya administrasi, pemeriksaan dam arbiter. Padahal pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada kedua belah pihak yang berperkara merupakan syarat mutlak pelaksanaan persidangan.

"Pasal 17 ayat 2 dari perjanjian kerjasama mewajibkan kedua belah pihak menempuh jalur arbitrase jika terjadi perselisihan dalam kerjasama itu," katanya.

Menurut Adi Warman, pihaknya juga mengadukan Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, kepada Menteri Kesehatan, karena dianggap menghentikan secara sepihak kontrak kerjasama dengan PT Radinas Ekasaputra.

"Kami meminta Menteri Kesehatan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menertibkan aparatur yang arogansi dan memberi arahan guna menyelesaikan perselisihan terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Nomor: HK. 02.02.120," tegas Adi Warman.

Sementara juru bicara Rizqi Muallif mengatakan, RSAB Harapan Kita dan PT Radinas menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan wisma dengan jangka waktu perjanjian selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya berita acara serah terima renovasi oleh pihak RSAB.

"Namun pihak RSAB tiba-tiba memutuskan kerjasama secara sepihak dengan alasan perjanjian kerjasama telah berakhir. Padahal perjanjian sama sekali belum berlaku karena dari pihak RSAB belum menerbitkan berita acara serah terima renovasi," ungkapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6353 seconds (0.1#10.140)