Radinas Bawa Masalah Wisma Fits ke Arbitrase dan Kemenkes

Selasa, 12 Februari 2019 - 02:36 WIB
Radinas Bawa Masalah...
Radinas Bawa Masalah Wisma Fits ke Arbitrase dan Kemenkes
A A A
JAKARTA - PT Radinas Ekasaputra menggelontorkan investasi untuk merenovasi dan penambahan fasilitas pada Wisma Fits Harapan Kita sebesar Rp19,1 miliar. Wisma Fits merupakan sarana akomodasi yang berada di dalam kompleks Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita. Karena itu, Wisma Fits pun juga biasa disebut dengan Wisma Fits Harapan Kita.

Penginapan ini sendiri tampil dengan desain bangunan yang cukup megah dan modern. Di samping itu, untuk menunjang kenyamanan para tamu, Wisma Fits juga telah dilengkapi dengan fasilitas yang cukup lengkap. Di tempat ini, para tamu dapat menemukan layanan meja depan 24 jam, restoran Mamavits Cafe dengan sajian menggoda, hingga ruang pertemuan dan fasilitas pusat bisnis.

Selain itu, Wisma Fits juga telah didukung dengan fasilitas Wi-Fi yang dapat diakses secara gratis dari seluruh area akomodasi, layanan penyewaan mobil untuk berkeliling Jakarta, hingga fasilitas khusus bagi para tamu penyandang disabilitas.

Namun, pengelolaan Wisma Fits ini tak lagi dilakukan PT Radinas Ekasaputra. Sebab, manajemen RSAB Harapan Kita mengirimkan surat pemberitahuan pemutusan perjanjian kerjasama pengelolaan wisma.

"Tindakan yang juga memasang pemberitahuan mengenai pemberhentian pengelolaan wisma terhitung 8 Februari 2019 dan berakhirnya perjanjian kerja sama merupakan perbuatan tidak terpuji dan meresahkan klien kami," ujar Kuasa Hukum PT Radinas Ekasaputra, Adi Warman dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/2/2019).

Dalam rangka mencari keadilan, pihaknya juga telah membawa masalah pemutusan kerjasama tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengadili persoalan pemutusan kerjasama.

Akan tetapi, proses hukum tersebut berjalan ditempat karena RSAB Harapan Kita enggan membayar biaya administrasi, pemeriksaan dam arbiter. Padahal pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada kedua belah pihak yang berperkara merupakan syarat mutlak pelaksanaan persidangan.

"Pasal 17 ayat 2 dari perjanjian kerjasama mewajibkan kedua belah pihak menempuh jalur arbitrase jika terjadi perselisihan dalam kerjasama itu," katanya.

Menurut Adi Warman, pihaknya juga mengadukan Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, kepada Menteri Kesehatan, karena dianggap menghentikan secara sepihak kontrak kerjasama dengan PT Radinas Ekasaputra.

"Kami meminta Menteri Kesehatan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menertibkan aparatur yang arogansi dan memberi arahan guna menyelesaikan perselisihan terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Nomor: HK. 02.02.120," tegas Adi Warman.

Sementara juru bicara Rizqi Muallif mengatakan, RSAB Harapan Kita dan PT Radinas menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan wisma dengan jangka waktu perjanjian selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya berita acara serah terima renovasi oleh pihak RSAB.

"Namun pihak RSAB tiba-tiba memutuskan kerjasama secara sepihak dengan alasan perjanjian kerjasama telah berakhir. Padahal perjanjian sama sekali belum berlaku karena dari pihak RSAB belum menerbitkan berita acara serah terima renovasi," ungkapnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RS Mustika Medika Resmi...
RS Mustika Medika Resmi Berganti Nama Menjadi RS Nusantara
Dukung Tingkatkan Kesadaran...
Dukung Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker, MRHP Luncurkan Pusat Kanker
Satu Tenaga Medis Positif...
Satu Tenaga Medis Positif COVID-19, Layanan IGD RSUD Agoesdjam Ketapang Ditutup
Tak Perlu Berobat ke...
Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri, Fasilitas RS di Indonesia Makin Canggih bak Hotel Bintang 5
Daftar Rumah Sakit Tipe...
Daftar Rumah Sakit Tipe A di Jakarta
Polisi Filipina Gerebek...
Polisi Filipina Gerebek RS Ilegal Rawat Pasien Corona Asal China
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
19 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved