Tangani Masalah Hukum, Bank Banten Gandeng Kejaksaan
A
A
A
SERANG - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi untuk menangani masalah hukum seperti kredit macet dan yang lainnya.
Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa, mengatakan ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
"Dengan adanya kerjasama ini, dapat meningkatkan sinergi antar kedua belah institusi dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Fahmi kepada wartawan di Serang, Selasa (12/2/2019).
Dia menjelaskan, kerjasama dengan Kejati Banten juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah, penyelesaian masalah dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dengan terjalinnya kerjasama ini, Kejati Banten senantiasa dapat memberikan panduan, masukan, saran-saran agar Bank Banten dapat bekerja secara maksimal untuk mencapai target yang diinginkan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Happy Hadiastuty, mengatakan banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan permasalahan yang ada sejak Bank Banten mengambil alih Bank Pundi.
"Sudah banyak kita bantu, sekarang ini Bank Banten kan mengambil alih Bank Pundi, banyak sekali permasalahann terutama yang macet-macet," kata Happy.
Kedepannya, dalam jangka pendek ini akan membantu Bank Banten untuk mendampingi persoalan seperti kredit macet.
"Jangka panjangnya banyak yang harus didiskusikan. Yang jelas, kita mendampingi dan akan membantu untuk memperlancar tugas-tugas Bank Banten," tandasnya.
Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa, mengatakan ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
"Dengan adanya kerjasama ini, dapat meningkatkan sinergi antar kedua belah institusi dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Fahmi kepada wartawan di Serang, Selasa (12/2/2019).
Dia menjelaskan, kerjasama dengan Kejati Banten juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah, penyelesaian masalah dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dengan terjalinnya kerjasama ini, Kejati Banten senantiasa dapat memberikan panduan, masukan, saran-saran agar Bank Banten dapat bekerja secara maksimal untuk mencapai target yang diinginkan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Happy Hadiastuty, mengatakan banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan permasalahan yang ada sejak Bank Banten mengambil alih Bank Pundi.
"Sudah banyak kita bantu, sekarang ini Bank Banten kan mengambil alih Bank Pundi, banyak sekali permasalahann terutama yang macet-macet," kata Happy.
Kedepannya, dalam jangka pendek ini akan membantu Bank Banten untuk mendampingi persoalan seperti kredit macet.
"Jangka panjangnya banyak yang harus didiskusikan. Yang jelas, kita mendampingi dan akan membantu untuk memperlancar tugas-tugas Bank Banten," tandasnya.
(ven)