Pemerintah dan Swasta Harus Berbagi Peran di Air Bersih

Selasa, 26 Februari 2019 - 14:34 WIB
Pemerintah dan Swasta Harus Berbagi Peran di Air Bersih
Pemerintah dan Swasta Harus Berbagi Peran di Air Bersih
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan swasta diminta harus berbagi peran dalam pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat. Menurut pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, pelayanan air bersih merupakan layanan dasar (essential service) yang harus diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Syarkawi Rauf menambahkan, kendala anggaran yang menjadi persoalan klasik dalam upaya pemenuhan kewajiban pemerintah ke masyarakat, dapat diatasi dengan skema pendanaan melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Air bersih itu sebenarnya juga mirip seperti listrik yang penyediaannya diatur oleh pemerintah. Pembangkit listrik itu bisa saja dibangun oleh swasta. Jaringannya untuk menyalurkan listrik dibiayai negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi ada pembagian beban antara pemerintah dan swasta," kata Syarkawi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Pemerintah sendiri dalam APBN 2019 telah menetapkan keterlibatan BUMN dan swasta dalam menjalankan pembangunan infrastruktur, baik pembiayaan maupun pengerjaannya. Keterlibatan swasta diperlukan karena adanya selisih pendanaan (funding gap), akibat keterbatasan kemampuan APBN dalam membiayai pembangunan insfratruktur.

Keterbatasan kemampuan APBN itulah yang membuat pemerintah mencari alternatif pendanaan (creative financing), salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Tahun 2019 ini, pendanaan melalui skema KPBU AP (Availability Payment) diharapkan dapat mencapai Rp9,83 triliun.

Lebih jauh Syarkawi menjelaskan, hampir tidak ada negara di dunia ini yang tidak melibatkan peran swasta dalam penyediaan layanan air bersih. Yang perlu diperhatikan adalah masalah pembagian perannya.

"Bisa saja swasta yang membangun fasilitas pengelolaan air bakunya. Pemerintah nanti terlibat dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan distribusinya ke masyarakat," katanya.

Yang perlu diingat bahwa biaya penyediaan layanan air bersih itu tidak murah. Oleh karena itu, faktor pembiayaan dengan memanfaatkan sumber-sumber pendanaan yang ada menjadi penting agar tarif air dapat terjangkau oleh masyarakat.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memasukkan pembangunan 8 SPAM ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut digarap melalu skema KPBU. Langkah pemerintah ini merupakan pengakuan terhadap perlunya partisipasi swasta dalam pendanaan proyek pengadaan air bersih.

Melalui skema KPBU itulah swasta dimungkinan berinvestasi untuk berpartisipasi menciptakan akses aman air minum bagi masyarakat. Sedangkan tugas pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur seperti waduk dan situ berikut pemeliharaannya, sehingga debit air yang diperlukan sebagai bahan baku untuk pengolahan air bersih senantiasa tersedia secara berkesinambungan.

Poin positif dari keterlibatan swasta dalam kegiatan penyediaan air bersih adalah selain membuat tekanan terhadap APBN atau APBD berkurang, juga untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas dari proyek infrastruktur.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9056 seconds (0.1#10.140)