Rest Area Trans-Jawa Akan Menjadi Terminal Bus
A
A
A
JAKARTA - Rest area di ruas tol Trans-Jawa akan difungsikan sebagai terminal bus. Fasilitas ini diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan transportasi massal melalui tol.
Kendati demikian, keberadaan terminal bus di lokasi istirahat tersebut jangan sampai mengganggu kenyamanan pengguna jalan tol lainnya. Perlu kajian matang agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Saya kira ini sudah perlu diterapkan (terminal) di rest area jalur tol kita. Tinggal dimasukkan di regulasinya melalui keputusan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta kemarin.
Saat ini, menurut Budi, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah meminta Kementerian PUPR agar menerapkan fungsi terminal di rest area jalur tol, khususnya tol Trans-Jawa.
Menurut Budi, terminal bus penumpang di rest area jalur tol trans-Jawa memungkinkan diterapkan karena penggunaan transportasi bus sebagai transportasi di masyarakat juga kian meningkat.
Budi mengacu pada hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub bahwa saat ini jumlah bus penumpang sudah semakin banyak. Sementara tarif tol juga sudah bisa bersaing dengan transportasi massal lainnya seperti angkutan kereta.
“Masukan yang didapat adalah agar jumlah bus lebih banyak di rest area. Tarifnya sekarang ini juga sudah lebih murah dari kereta dan tidak keluar tol untuk menaikkan dan menurunkan penumpang,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk bus-bus jarak jauh yang beroperasi di jalur tol trans-Jawa diharapkan juga bisa bersaing dari sisi ketepatan waktu tempuh bila dibandingkan dengan moda transportasi lain.
“Bukan tidak mungkin waktu tempuhnya juga tidak beda jauh dengan moda transportasi kereta api maupun pesawat terbang,” sebutnya.
Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, penerapan fungsi rest area sebagai terminal bus akan bermanfaat bagi banyak pihak selama operator bus yang ada atau beroperasi di wilayah Jawa juga turut dilibatkan.
“Ya saya kira fungsi terminal di rest area akan sangat baik. Namun catatannya, operator bus yang eksisting selama ini beroperasi di jalur tol juga turut dilibatkan. Khususnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ucapnya.
Dia menambahkan, dengan menerapkan rest area sebagai terminal, desain rest area juga harus menyesuaikan. Sebab bus-bus yang akan menurunkan maupun menaikkan penumpang adalah jenis bus dengan kapasitas besar.
“Kalau operatornya bersedia mengubah desain ya tentu kita akan sangat menyambut,” ucapnya.
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Mahbulla Nurdin mengatakan, fungsi rest area sebagai terminal bus secara prinsip belum membawa banyak manfaat.
Dia beralasan, belum ada rancangan angkutan penumpang yang sifatnya pengumpan dari rest area ke arah luar tol untuk membawa penumpang ke lokasi tujuan.
“Fungsi rest area itu secara aturan hanya sebagai tempat istirahat saja. Fungsi rest area sebagai terminal bus akan memungkinkan selama aktivitas di terminal tidak mengganggu jalur tol. Tentu ini harus dikaji lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, secara aturan rest area bisa difungsikan selama kajiannya matang, kemudian dimasukkan dalam peraturan menteri.
“Kalau sebagai terminal biasa rasanya tidak mungkin karena terminal biasa kerap menimbulkan kemacetan dan crowded,” ujarnya.
Di bagian lain, Direktur Teknik PT Jasa Marga Properti Tita Paulina mengatakan, rencana tambahan fungsi rest area jalan tol sebagai area terminal sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah. Dia menambahkan, pihaknya selaku pengelola rest area Badan Usaha Jalan Tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menunggu apa yang menjadi regulasi dari pemerintah.
“Kalau kondisi sekarang rest area itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang masuk tol saja. Tidak bisa feeder atau penghubung di luar rest area, kecuali kalau ada pekerjaan konstruksi di sekitar rest area tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, jika rest area difungsikan menjadi terminal bus, fungsi terminal tersebut jangan sampai mengganggu fungsi-fungsi lain yang peruntukannya untuk pengguna tol.
“Misalnya kalau mau ke toilet atau mengisi bensin di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum), otomatis fungsi aktivitas terminal jangan sampai menggangu fungsi pelayanan yang lain. Artinya memang harus steril,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada intinya selaku pengelola, Jasa Marga akan mengikuti aturan dari Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR. “Karena peruntukan rest area ini juga sebagai area publik,” sebutnya.
Saat ini Jasa Marga Properti mengelola 31 rest area di ruas tol di Indonesia. Sebanyak 26 rest area di antaranya berada di ruas tol Trans-Jawa. (Ichsan Amin)
Kendati demikian, keberadaan terminal bus di lokasi istirahat tersebut jangan sampai mengganggu kenyamanan pengguna jalan tol lainnya. Perlu kajian matang agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Saya kira ini sudah perlu diterapkan (terminal) di rest area jalur tol kita. Tinggal dimasukkan di regulasinya melalui keputusan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta kemarin.
Saat ini, menurut Budi, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah meminta Kementerian PUPR agar menerapkan fungsi terminal di rest area jalur tol, khususnya tol Trans-Jawa.
Menurut Budi, terminal bus penumpang di rest area jalur tol trans-Jawa memungkinkan diterapkan karena penggunaan transportasi bus sebagai transportasi di masyarakat juga kian meningkat.
Budi mengacu pada hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub bahwa saat ini jumlah bus penumpang sudah semakin banyak. Sementara tarif tol juga sudah bisa bersaing dengan transportasi massal lainnya seperti angkutan kereta.
“Masukan yang didapat adalah agar jumlah bus lebih banyak di rest area. Tarifnya sekarang ini juga sudah lebih murah dari kereta dan tidak keluar tol untuk menaikkan dan menurunkan penumpang,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk bus-bus jarak jauh yang beroperasi di jalur tol trans-Jawa diharapkan juga bisa bersaing dari sisi ketepatan waktu tempuh bila dibandingkan dengan moda transportasi lain.
“Bukan tidak mungkin waktu tempuhnya juga tidak beda jauh dengan moda transportasi kereta api maupun pesawat terbang,” sebutnya.
Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, penerapan fungsi rest area sebagai terminal bus akan bermanfaat bagi banyak pihak selama operator bus yang ada atau beroperasi di wilayah Jawa juga turut dilibatkan.
“Ya saya kira fungsi terminal di rest area akan sangat baik. Namun catatannya, operator bus yang eksisting selama ini beroperasi di jalur tol juga turut dilibatkan. Khususnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ucapnya.
Dia menambahkan, dengan menerapkan rest area sebagai terminal, desain rest area juga harus menyesuaikan. Sebab bus-bus yang akan menurunkan maupun menaikkan penumpang adalah jenis bus dengan kapasitas besar.
“Kalau operatornya bersedia mengubah desain ya tentu kita akan sangat menyambut,” ucapnya.
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Mahbulla Nurdin mengatakan, fungsi rest area sebagai terminal bus secara prinsip belum membawa banyak manfaat.
Dia beralasan, belum ada rancangan angkutan penumpang yang sifatnya pengumpan dari rest area ke arah luar tol untuk membawa penumpang ke lokasi tujuan.
“Fungsi rest area itu secara aturan hanya sebagai tempat istirahat saja. Fungsi rest area sebagai terminal bus akan memungkinkan selama aktivitas di terminal tidak mengganggu jalur tol. Tentu ini harus dikaji lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, secara aturan rest area bisa difungsikan selama kajiannya matang, kemudian dimasukkan dalam peraturan menteri.
“Kalau sebagai terminal biasa rasanya tidak mungkin karena terminal biasa kerap menimbulkan kemacetan dan crowded,” ujarnya.
Di bagian lain, Direktur Teknik PT Jasa Marga Properti Tita Paulina mengatakan, rencana tambahan fungsi rest area jalan tol sebagai area terminal sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah. Dia menambahkan, pihaknya selaku pengelola rest area Badan Usaha Jalan Tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menunggu apa yang menjadi regulasi dari pemerintah.
“Kalau kondisi sekarang rest area itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang masuk tol saja. Tidak bisa feeder atau penghubung di luar rest area, kecuali kalau ada pekerjaan konstruksi di sekitar rest area tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, jika rest area difungsikan menjadi terminal bus, fungsi terminal tersebut jangan sampai mengganggu fungsi-fungsi lain yang peruntukannya untuk pengguna tol.
“Misalnya kalau mau ke toilet atau mengisi bensin di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum), otomatis fungsi aktivitas terminal jangan sampai menggangu fungsi pelayanan yang lain. Artinya memang harus steril,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada intinya selaku pengelola, Jasa Marga akan mengikuti aturan dari Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR. “Karena peruntukan rest area ini juga sebagai area publik,” sebutnya.
Saat ini Jasa Marga Properti mengelola 31 rest area di ruas tol di Indonesia. Sebanyak 26 rest area di antaranya berada di ruas tol Trans-Jawa. (Ichsan Amin)
(nfl)