Jabat Plt Dirut PLN, Ini Perjalanan Karir Muhamad Ali

Kamis, 25 April 2019 - 15:19 WIB
Jabat Plt Dirut PLN,...
Jabat Plt Dirut PLN, Ini Perjalanan Karir Muhamad Ali
A A A
JAKARTA - Muhamad Ali ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PLN menggantikan Sofyan Basir, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sosoknya bukan orang asing bagi PLN maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebelum menempati salah satu posisi direksi PLN, tepatnya Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero) beberapa waktu lalu, Ali mengawali karir di BUMN sebagai manager loan officer di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia mulai berkarir di BRI sejak 1998.

Pria lulusan Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menamatkan studinya pada 1987 dan menurut data profil direksi PLN, Ali kemudian sempat beberapa kali menjadi pimpinan cabang kantor cabang BRI di beberapa daerah. Ia pernah menjabat sebagai Pemimpin Wilayah BRI Yogyakarta pada 2014

Dia juga pernah menjabat sebagai kepala divisi sekretariat perusahaan kantor pusat BRI pada 2010. Terakhir dia menjabat sebagai koordinator bisnis ritel BRI sampai dengan 2015. Pada Oktober 2015, Ia kemudian diangkat sebagai salah satu direktur PLN dan selanjutnya diangkat sebagai direktur human capital management PLN sejak 24 Juli 2017.

Dalam perjalanan karirnya, Ia sempat mengantongi penghargaan sebagai kategori Best Reward Management Initiative dan Best Employee Engagement. Keberhasilan PLN meraih kedua penghargaan tersebut dilandasi kinerja berkualitas yang ditunjukkan PLN dalam pengelolaan human capital atau Sumber Daya Manusia (SDM). Penghargaan diterima oleh Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali dalam acara Indonesian Human Capital Study 2016 di Balai Kartini, Jakarta.

Penghargaan ini merupakan hasil penilaian dari pihak lain yang menganggap PLN sudah memiliki kinerja baik dalam mengelola dan mengembangkan SDM. Kepastian penunjukkan Muhamad Ali sebagai Plt Dirut PLN disampaikan oleh SVP Hukum Korporat PLN.

"Kami meyakini bahwa keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami oleh Pimpinan PLN dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah," ujar SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hldayat di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0730 seconds (0.1#10.140)