Genjot Investasi Indonesia Butuh Kepastian Hukum

Sabtu, 27 April 2019 - 19:04 WIB
Genjot Investasi Indonesia...
Genjot Investasi Indonesia Butuh Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Investasi merupakan motor penggerak utama pertumbuhan perekonomian dan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, caranya yakni dengan memberikan kepastian hukum dan usaha. Dengah hal itu para investor tidak akan ragu untuk memperluas investasi ke Indonesia, bila ada kepastian hukum.

Indonesia sendiri menurut Pengamat Hukum Juniver Girsang, belum mampu menghadirkan kepastian hukum untuk investasi dan karena itu pemerintah disarankan untuk mulai membangun. Hal tersebut semata-mata agar pertumbuhan investasi bisa moncer.

"Jadi di Indonesia belum ada hukum investasi, lalu bagaimana mau ada hasilnya jika ada. Bila ada kepastian hukum, ini akan membuat Investasi di Indonesia bisa gaspol," ujar Juniver di Jakarta, Sabtu (27/4/2019)

Sambung dia menerangkan, kerja sama yang diusung pemerintah khususnya terhadap swasta dinilai belum bisa dirasakan karena kepastian hukum belum ada. "Hukum untuk investasi bisa terbentuk dengan dibangunnya sistem, jangan sampai swasta hanya ingin berinvestasi seenaknya tanpa ada kepastian hukum," jelasnya.

Juniver mengutarakan, kepastian hukum bisa muncul sebagai roda pembangunan nasional sehingga bisa berjalan dengan baik dan menguntungkan ekonomi Indonesia. "Para investor tidak khawatir untuk menanamkan modal mereka di Indonesia," papar dia.

Sebelumnya BKPM telah bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menciptakan keamanan investasi melalui Pedoman Kerja BKPM-Polri tentang Jaminan Keamanan Berinvestasi di Indonesia. Pedoman Kerja ini merupakan tindak lanjut atas penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKPM dengan Polri pada 22 Februari 2016 lalu di Istana Negara.

Adapun isi dari kesepakatan tersebut, yakni kedua instansi diharapkan saling membantu guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Sedangkan Pengamat ekonomi dari Indonesia Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menganggap, rendahnya kepastian hukum di Indonesia membuat realisasi investasi asing jauh dari harapan.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan hambatan paling besar yang dirasakan oleh investor. Terutama pada proses perizinan dan implementasi aturan hukum, termasuk juga prosedur antara pemerintah pusat dan daerah masih belum sinergis. Diterangkan olehnya perbaikan kepastian hukum mendesak dilakukan salah satu caranya adalah reformasi internal birokrasi, sinergi pusat-daerah serta pengawasan yang ketat.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)