Ada Insentif Pajak, DJP Ingin Perusahaan Makin Banyak Go Public
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hari ini menggelar Workshop Go Public dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang tercatat di bursa.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP Jakarta ini diikuti oleh lebih dari 160 Wajib Pajak (WP) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar di delapan Kantor Wilayah DJP di Jakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, lewat acara ini para wajib pajak bisa mendapatkan informasi mengenai insentif dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di pasar modal. Diharapkan, kinerja pasar modal Indonesia bisa lebih meningkat tahun ini.
"Ini komitmen khususnya DJP untuk memberikan dan mendukung pasar modal di Indonesia," ujar Hestu Yoga di DJP, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Dia menambahkan, salah satu insentif yang tersedia adalah pengurangan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20%. Ada pula fasilitas bagi pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat yakni pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi plus 0,5% dari nilai IPO bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.
"Kami sampaikan yang diundang di sini adalah sesuai kriteria. Jadi ini adalah pilihan ini adalah perusahaan yang qualified sesuai kriteria pasar modal," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perubahan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ditjen Pajak dan BEI yang ditandatangani pada 25 Januari 2019. Diharapkan kerja sama itu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan serta menambah jumlah emiten tercatat di pasar modal.
"Kami bersama sama dengan perbankan salah satu fungsinya adalah bagaimana kita menjadikan pasar modal untuk menyediakan pendanaan pertumbuhan perseroan," tandasnya.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP Jakarta ini diikuti oleh lebih dari 160 Wajib Pajak (WP) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar di delapan Kantor Wilayah DJP di Jakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, lewat acara ini para wajib pajak bisa mendapatkan informasi mengenai insentif dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di pasar modal. Diharapkan, kinerja pasar modal Indonesia bisa lebih meningkat tahun ini.
"Ini komitmen khususnya DJP untuk memberikan dan mendukung pasar modal di Indonesia," ujar Hestu Yoga di DJP, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Dia menambahkan, salah satu insentif yang tersedia adalah pengurangan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20%. Ada pula fasilitas bagi pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat yakni pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi plus 0,5% dari nilai IPO bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.
"Kami sampaikan yang diundang di sini adalah sesuai kriteria. Jadi ini adalah pilihan ini adalah perusahaan yang qualified sesuai kriteria pasar modal," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perubahan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ditjen Pajak dan BEI yang ditandatangani pada 25 Januari 2019. Diharapkan kerja sama itu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan serta menambah jumlah emiten tercatat di pasar modal.
"Kami bersama sama dengan perbankan salah satu fungsinya adalah bagaimana kita menjadikan pasar modal untuk menyediakan pendanaan pertumbuhan perseroan," tandasnya.
(fjo)