Tingkatkan Daya Saing Kemenhub Siapkan Regulasi Kendaraan Bermotor Berstandar Global
A
A
A
SEMARANG - Industri kendaraan bermotor diharapkan dapat tumbuh, cerdas memanfaatkan peluang, dan mampu meningkatkan daya saing untuk masuk ke pasar global. Pemerintah mengupayakan penyiapan regulasi yang mengacu kepada standar global secara intensif.
Demikian dikatakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sigit Irfansyah dalam paparannya ketika mengisi kegiatan Bimbingan Teknis Perusahaan Agen Pemegang Merk dan Importir Umum di Semarang (3/5/2019).
Sigit melanjutkan, tentunya penyusunan regulasi tersebut perlu mendapat dukungan dan kerja sama dari instansi terkait dan pelaku usaha.
Menurutnya untuk menjamin bahwa setiap kendaraan yang diproduksi dan nantinya akan dioperasikan di jalan umum telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan maka merupakan kewajiban setiap agen pemegang merek dan importir umum kendaraan bermotor untuk meregistrasikan setiap unit kendaraan yang diproduksi dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Saat ini industri automotif nasional tengah menghadapi tantangan besar dalam menghadapi persaingan global, baik itu pasar domestik maupun ekspor. Globalisasi telah menciptakan persaingan dunia usaha yang sangat ketat.
"Daya saing merupakan sebuah kata kunci penentu dalam menghadapi tantangan sekaligus untuk memenangkan persaingan," kata Sigit.
Pembangunan industri automotif ke depan harus diarahkan pada peningkatan daya saing secara fundamental dan berkelanjutan dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang dimiliki secara sinergis dan optimal.
Pembangunan industri automotif yang berdaya saing dan berkelanjutan tersebut terletak pada upaya menggerakkan dan mengorganisasikan seluruh potensi sumber daya produktif dalam rangka menghasilkan produk kendaraan bermotor yang inovatif dan kompetitif sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pasar.
Sigit mengatakan salah satu tantangan yang kita hadapi adalah berkaitan dengan isu energi dan lingkungan. "Apalagi semakin banyak negara di dunia yang concern terhadap isu ini, sehingga membutuhkan transformasi teknologi kendaraan untuk menyesuaikan perubahan tersebut," ucapnya.
Indonesia telah memulai penerapan standar emisi euro 4 untuk mobil penumpang berbahan bakar bensin per 7 oktober 2018 dan akan menerapkannya pada tahun 2021 untuk mesin berbahan bakar solar.
Tantangan lain berkaitan dengan isu teknologi dan keamanan kendaraan yang semakin ketat, industri automotif Indonesia perlu meningkatkan level keamanan kendaraan untuk dapat berkompetisi dengan kendaraan global, terutama untuk pasar ekspor.
Sigit menjelaskan sebagai standar sertifikasi kendaraan di kawasan ASEAN, MRA menjadi salah satu isu penting dalam industri automotif Indonesia terutama untuk mendorong sebagai salah satu sektor unggulan ekspor.
ASEAN MRA bertujuan untuk melakukan harmonisasi standar produk automotif untuk memastikan keamanan, kualitas, dan perlingungan terhadap produk kendaraan yang diproduksi dan beredar di wilayah regional.
ASEAN MRA diharapkan juga meningkatkan daya saing industri komponen automotif di Asia Tenggara, khususnya Indonesia dan dapat memperluas pasar tidak hanya di kawasan tapi juga menjadikan basis ekspor komponen global.
"Proses standarisasi industri komponen otomotif saat ini juga masih disusun oleh Kementerian Perindustrian dan badan standarisasi nasional," ujarnya.
Selain itu juga dalam menghadapi defisit perdagangan terkait dengan ekspor impor, Indonesia harus bersaing dengan negara lain dalam membuka pasar ekspor. Indonesia yang selalu mengimpor sapi dari Australia, namun tidak dapat mengekspor kendaraan bermotor ke Australia.
"Indonesia harus mampu membuka pasar-pasar ekspor baru dengan meningkatkan pengujian tipe yang mengacu standar global," pungkas Sigit.
Demikian dikatakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sigit Irfansyah dalam paparannya ketika mengisi kegiatan Bimbingan Teknis Perusahaan Agen Pemegang Merk dan Importir Umum di Semarang (3/5/2019).
Sigit melanjutkan, tentunya penyusunan regulasi tersebut perlu mendapat dukungan dan kerja sama dari instansi terkait dan pelaku usaha.
Menurutnya untuk menjamin bahwa setiap kendaraan yang diproduksi dan nantinya akan dioperasikan di jalan umum telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan maka merupakan kewajiban setiap agen pemegang merek dan importir umum kendaraan bermotor untuk meregistrasikan setiap unit kendaraan yang diproduksi dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Saat ini industri automotif nasional tengah menghadapi tantangan besar dalam menghadapi persaingan global, baik itu pasar domestik maupun ekspor. Globalisasi telah menciptakan persaingan dunia usaha yang sangat ketat.
"Daya saing merupakan sebuah kata kunci penentu dalam menghadapi tantangan sekaligus untuk memenangkan persaingan," kata Sigit.
Pembangunan industri automotif ke depan harus diarahkan pada peningkatan daya saing secara fundamental dan berkelanjutan dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang dimiliki secara sinergis dan optimal.
Pembangunan industri automotif yang berdaya saing dan berkelanjutan tersebut terletak pada upaya menggerakkan dan mengorganisasikan seluruh potensi sumber daya produktif dalam rangka menghasilkan produk kendaraan bermotor yang inovatif dan kompetitif sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pasar.
Sigit mengatakan salah satu tantangan yang kita hadapi adalah berkaitan dengan isu energi dan lingkungan. "Apalagi semakin banyak negara di dunia yang concern terhadap isu ini, sehingga membutuhkan transformasi teknologi kendaraan untuk menyesuaikan perubahan tersebut," ucapnya.
Indonesia telah memulai penerapan standar emisi euro 4 untuk mobil penumpang berbahan bakar bensin per 7 oktober 2018 dan akan menerapkannya pada tahun 2021 untuk mesin berbahan bakar solar.
Tantangan lain berkaitan dengan isu teknologi dan keamanan kendaraan yang semakin ketat, industri automotif Indonesia perlu meningkatkan level keamanan kendaraan untuk dapat berkompetisi dengan kendaraan global, terutama untuk pasar ekspor.
Sigit menjelaskan sebagai standar sertifikasi kendaraan di kawasan ASEAN, MRA menjadi salah satu isu penting dalam industri automotif Indonesia terutama untuk mendorong sebagai salah satu sektor unggulan ekspor.
ASEAN MRA bertujuan untuk melakukan harmonisasi standar produk automotif untuk memastikan keamanan, kualitas, dan perlingungan terhadap produk kendaraan yang diproduksi dan beredar di wilayah regional.
ASEAN MRA diharapkan juga meningkatkan daya saing industri komponen automotif di Asia Tenggara, khususnya Indonesia dan dapat memperluas pasar tidak hanya di kawasan tapi juga menjadikan basis ekspor komponen global.
"Proses standarisasi industri komponen otomotif saat ini juga masih disusun oleh Kementerian Perindustrian dan badan standarisasi nasional," ujarnya.
Selain itu juga dalam menghadapi defisit perdagangan terkait dengan ekspor impor, Indonesia harus bersaing dengan negara lain dalam membuka pasar ekspor. Indonesia yang selalu mengimpor sapi dari Australia, namun tidak dapat mengekspor kendaraan bermotor ke Australia.
"Indonesia harus mampu membuka pasar-pasar ekspor baru dengan meningkatkan pengujian tipe yang mengacu standar global," pungkas Sigit.
(alf)