Inilah Jadawal Pembatasan Mobil Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2019

Rabu, 22 Mei 2019 - 16:43 WIB
Inilah Jadawal Pembatasan Mobil Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2019
Inilah Jadawal Pembatasan Mobil Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2019
A A A
JAKARTA - Untuk kelancaran Arus Mudik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan beberapa upaya salah satunya adalah Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 37 Tahun 2019.

Berdasarkan PM tersebut hal paling pokok adalah pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Mei 2019 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Kemenhub juga menutup Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau bali, dan Provinsi Lampung.

"Kendaraan yang dibatasi meliputi, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia," kutip Menhub Budi Karya Sumadi seperti PM tersebut.

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan mobil barang yang dibutuhkan operasional adalah barang dengan gerakan tiga atau lebih. Selain itu, ada pula kereta tempelan dan kereta gandengan dan mobil barang.

"Ini yang digunakan untuk mengangkut bahan tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan ruas jalan tol yang harus dikeluarkan operasional mobil barang terdaftar:

a) Terbanggi Besar-Bakauheni

b) Jakarta-Tangerang-Merak

c) Jakarta Outer Ring Road

d) Prof. DR. Ir. Sedyatmo

e) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong

f) Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang

g) Purwakarta-Bandung-Cileunyi

h) Krapyak-Jatingaleh, Semarang

i) Jatingaleh-Srondol, Semarang

j) Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang

k) Semarang-Solo

l) Solo-Ngawi

m) Ngawi-Kertosono

n) Kertosono-Mojokerto

o) Mojokerto-Surabaya

p) Surabaya-Gempol

q) Gempol-Pandaan

r) Gempol-Pasuruan

s) Pasuruan -Probolinggo, dan

t) Pandaan-Malang.

Sementara untuk ruas jalan nasional meliputi:

a) Medan-Berastagi Tanah Karo

b) Pematang Siantar-Parapat Simalungun

c) Palembang-Jambi

d) Gerem-Merak

e) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya

f) Pandaan-Malang

g) Probolinggo-Lumajang

h) Jombang-Caruban

i) Banyuwangi-Jember dan

j) Denpasar-Gilimanuk.

"Pembatasan operasional dikecualikan untuk mobil pengangkut sepeda motor dalam mudik dan balik gratis transportasi lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas," kata Budi.

Selain itu, pengecualian itu juga mencakup barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, pos dan uang, serta bahan utama.

Mobil barang pengangkut tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Sementara itu terkait penutupan UPPKB dimulai tanggal 29 Mei pukul 00.00 WIB hingga dengan 12 Juni pukul 24.00 WIB

Stiker Truk Ekspor-Impor

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga menyatakan akan mewajibkan angkutan ekspor dan impor untuk menggunakan stiker khusus yang digunakan sebagai tanda khusus selama arus mudik dan arus balik Lebaran menyusul munculnya aturan pembatasan angkutan barang pada 31 Mei hingga 2 Juni dan tanggal 8 Juni hingga 10 Juni 2019.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, kewajiban pengenaan stiker ini merupakan salah satu bentuk pengawasan di lapangan.

Ahmad Yani mengatakan, kewajiban pengenaan stiker ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. "Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah Pemerintah, Kemenhub bersama Polri," ujar Ahmad Yani.

Stiker ini pun akan memiliki QR Code yang memuat informasi kendaraan secara rinci seperti identitas dan nomor kendaraan dan lainnya.

Ahmad Yani menambahkan, angkutan yang akan mendapatkan stiker ini akan berkisar 100 kendaraan dari Organda dan 5.000 kendaraan dari Aptrindo.

Ahmad Yani juga menyatakan, tidak akan terlalu banyak kendaraan yang mendapatkan stiker ini lantaran angkutan yang diprioritaskan merupakan angkutan yang digunakan masyarakat untuk mudik.

Untuk mendapatkan stiker ini, perusahaan harus melakukan permohonan ke pemerintah melalui Aptrindo atau Organda dengan memberitahukan kendaraan yang akan dioperasikan dan tanggal berapa saja kendaraan ekspor impor tersebut akan dioperasikan.

"Kami akan menyiapkan stiker tersebut dua minggu sebelum tanggal 31," kata Yani seraya mengatakan, bagi angkutan yang tidak bisa menunjukkan stiker yang dimiliki akan dikeluarkan dari jalur atau dapat ditilang.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5080 seconds (0.1#10.140)