Kemenhub: Diskon Ojol Boleh, Asal Sesuai Batasan Tarif

Kamis, 13 Juni 2019 - 20:49 WIB
Kemenhub: Diskon Ojol...
Kemenhub: Diskon Ojol Boleh, Asal Sesuai Batasan Tarif
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya penerapan diskon ataupun promosi terhadap tarif ojek online (ojol) di luar batas wajar atau jual rugi yang melewati tarif batas bawah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan, bahwa pihaknya sebenarnya tidak melarang sistem diskon bagi tarif ojek online.

Hanya saja, Ia mengaku hanya menyarankan promosi oleh para aplikator transportasi online yang sustainable atau berkelanjutan, dalam artian tidak bakar duit. Alasannya, menurut Budi karena promo berlebihan di luar aturan tarif bisa berdampak buruk bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional yang juga melayani konsumen yang sama.

“Sebelumnya kami sudah konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menyangkut masalah alat pembayaran dari aplikator. Tentang diskon ini saya rasa harus dipatuhi oleh aplikator, diskon tidak boleh terus menerus dan berlebihan apalagi jika melanggar tatif batas atas dan batas bawah,” ujara Dirjen Budi pada Halal Bi Halal dengan pengemudi ojek online di Kemenhub, Kamis (13/6/2019).

Dia menekankan, agar diskon tarif Ojol tidak melanggar aturan tarif sehingga menutup potensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran sehingga malah saling mematikan (bisnis antar aplikator) satu sama lain. Sambung dia mengaku memahami diskon ini dilakukan oleh entitas tersendiri, bukan dilakukan oleh manajemen yang sama.

"Mungkin nanti aturan kita hanya menyangkut aturan transportasinya, maka jika pihak ketiga melakukan diskon pembayaransaya kira tetap koridornya menyangkut masalah transportasi dan tarif. Jadi diskon boleh atau dengan loyalty program yang sustainable sehingga tidak merusak tarif batas atas dan batas bawah,” ujar Dirjen Budi.

Dirjen Budi menegaskan bahwa setelah konsultasi dengan beberapa pihak, Ia menegaskan bahwa jika sampai terjadi monopoli akibat predatory pricing ini maka sanksi bukanlah diterapkan dari pihaknya, melainkan dari KPPU. Promo atau diskon yang dirasa tidak sesuai tersebut adalah cara jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah di bawah biaya produksi yang wajar. Harga yang sangat rendah ini bukan berasal dari efisiensi namun dari kekuatan modal.

Dengan adanya praktik jual rugi ini dikhawatirkan akan mematikan pelaku usaha lainnya atau saling mematikan usaha. Pada kasus ojek online, yang dimaksud dengan cara jual rugi adalah apabila tarif yang dikenakan kepada konsumen adalah tarif yang berada jauh di bawah tarif batas bawah, karena tarif batas bawah merupakan tarif yang telah dihitung dengan memperhatikan biaya produksi yang dikeluarkan oleh pengemudi, penyusutan kendaraan dan harta lainnya yang dipergunakan oleh pengemudi untuk memproduksi jasa, biaya komisi aplikasi serta memperhitungkan pendapatan pengemudi yang layak.

Dalam jangka pendek, harga jual rugi memang menguntungkan bagi konsumen karena mereka menikmati harga barang atau jasa yang sangat rendah. Namun dalam jangka waktu yang lebih panjang, setelah para pesaing dalam bisnis ojek online tersingkir dari pasar, akan terjadi pemusatan pasar oleh satu pemain.

“Kebiasaan masyarakat berbeda, bisa berkali-kali pakai dalam sehari tapi jarak pendek, jadi itu yang mungkin masyarakat merasa keberatan. Nanti mungkin akan ada perubahan tarif karena tiap 3 bulan ada penyesuaian. Intinya masukan dari masyarakat akan saya akomodir. Kita sudah memiliki contoh yang baik seperti pada PM 118 tentang taksi online, yang juga telah mengatur batasan promosi dan diskon, kami merasa diperlukan batasan tersebut," katanya.

Dengan regulasi taksi online dan ojol ini ditegaskan bertujuan untuk melindungi pengemudi, masyarakat, dan menjaga kelangsungan bisnisnya dari aspek keselamatan maupun ekonomi baik kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. "Saya harapkan poin-poin dalam peraturan ini harus dilakukan. Ini bukan demi kepentingan kami, tapi bagi masyarakat pada jangka panjang," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)