Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dinilai Tak Bersalah, Ini Alasannya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dinilai oleh salah satu hakim tidak terbukti bersalah, meski Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis delapan tahun penjara dan juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Salah satu hakim yang mengadili Karen menyatakan pendapat yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan empat majelis hakim lainnya.
Anwar yang merupakan hakim anggota tiga menilai, Karen tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum. "Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar.
Lebih lanjut Ia meyakini Karen sebagai Direktur Utama Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina memutuskan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) bersama direksi lainnya. Keputusan dalam investasi tersebut diambil secara kolektif kolegial.
"Pada saat terdakwa Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina yaitu memutuskan bersama-sama dengan direksi Pertamina lainnya untuk melakukan investasi participating interest (PI) blok BMG Australia, di mana keputusan diambil kolektif kolegial," jelasnya.
Menurut Anwar, Karen bersama direksi Pertamina meminta persetujuan Dewan Komisaris saat investasi tersebut karena terdapat surat memorandum pada 2 April 2009. Setelah surat itu diterima, anggota Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain.
"Setelah permohonan akuisisi tersebut diterima, Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain, Umar Said, dengan mengatakan tidak membolehkan akuisisi yang diajukan berdasarkan memorandum karena pengoperasian blok BMG tidak optimal dan tidak akan menguntungkan serta tidak menambah cadangan minyak," terang dia.
Anwar juga berpendapat Karen dan direksi lainnya ingin mengembangkan Pertamina dengan cara investasi di blok BMG untuk menambah cadangan minyak. Jadi perbedaan pendapat Karen dengan Dewan Komisaris tidak dinilai melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
"Jadi perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Sedangkan dewan komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan nasihat dan bisnis hulu migas penuh dengan ketidakpastian, di mana saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan cadangan minyak tengah dan dasar laut," papar dia.
"Hakim anggota berpendapat lain karena tidak serta-merta kerugian tersebut kerugian negara karena tidak digunakan untuk kepentingan terdakwa, tapi kepentingan bisnis akuisisi blok BMG Australia dan pembayaran melalui transfer jelas lewat Bank Australia. Hal ini sesuai terungkap fakta persidangan Karen belum terbukti adanya memperkaya diri sendiri atau dirinya sendiri," ungkap hakim Anwar.
"Dengan demikian, tidak dapat merupakan kerugian negara karena dilakukan terdakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis atau usaha Pertamina namanya bisnis ada risiko dan ruginya namanya risiko bisnis. Maka ada kerugian negara tidak serta merta menjadi kerugian negara," tuturnya.
Anwar yang merupakan hakim anggota tiga menilai, Karen tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum. "Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar.
Lebih lanjut Ia meyakini Karen sebagai Direktur Utama Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina memutuskan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) bersama direksi lainnya. Keputusan dalam investasi tersebut diambil secara kolektif kolegial.
"Pada saat terdakwa Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina yaitu memutuskan bersama-sama dengan direksi Pertamina lainnya untuk melakukan investasi participating interest (PI) blok BMG Australia, di mana keputusan diambil kolektif kolegial," jelasnya.
Menurut Anwar, Karen bersama direksi Pertamina meminta persetujuan Dewan Komisaris saat investasi tersebut karena terdapat surat memorandum pada 2 April 2009. Setelah surat itu diterima, anggota Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain.
"Setelah permohonan akuisisi tersebut diterima, Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain, Umar Said, dengan mengatakan tidak membolehkan akuisisi yang diajukan berdasarkan memorandum karena pengoperasian blok BMG tidak optimal dan tidak akan menguntungkan serta tidak menambah cadangan minyak," terang dia.
Anwar juga berpendapat Karen dan direksi lainnya ingin mengembangkan Pertamina dengan cara investasi di blok BMG untuk menambah cadangan minyak. Jadi perbedaan pendapat Karen dengan Dewan Komisaris tidak dinilai melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
"Jadi perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Sedangkan dewan komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan nasihat dan bisnis hulu migas penuh dengan ketidakpastian, di mana saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan cadangan minyak tengah dan dasar laut," papar dia.
"Hakim anggota berpendapat lain karena tidak serta-merta kerugian tersebut kerugian negara karena tidak digunakan untuk kepentingan terdakwa, tapi kepentingan bisnis akuisisi blok BMG Australia dan pembayaran melalui transfer jelas lewat Bank Australia. Hal ini sesuai terungkap fakta persidangan Karen belum terbukti adanya memperkaya diri sendiri atau dirinya sendiri," ungkap hakim Anwar.
"Dengan demikian, tidak dapat merupakan kerugian negara karena dilakukan terdakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis atau usaha Pertamina namanya bisnis ada risiko dan ruginya namanya risiko bisnis. Maka ada kerugian negara tidak serta merta menjadi kerugian negara," tuturnya.
(akr)